SatpolPP Dompu Bakal Musnahkan Miras Oplosan

 

Foto : Kasatpolpp Dompu, Sukardin,S.Sos

BIDIKNews
- Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Dompu patut diapresiasi, pasalnya Polisi pengawal perda ini dalam waktu dekat akan melakukan pemusnahan ratusan botol berisi minuman keras (Miras) dari hasil pengamanan yang dilakukan Sat Pol PP tahun 2021 dan 2022.

Hal itu dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Dompu, Sukardin S.Sos, kepada awak media.

Dikatakan Sukardin, ratusan botol berisi Miras jenis Bir, Arak dan Minuman luar yang masih tersimpan di gudang penyimpanan Barang Bukti (BB) kantor Dinas Sat Pol PP Dompu.  Pemusnahan miras dari hasil opersi Satpolpp Dompu ini rencananya akan dimusnahkan dalam waktu dekat.

“Kami masih menunggu momentum yang tepat untuk melakukan pemusnahan miras yang beragam merk ini," ujar Sukardin S.Sos, kepada wartawan.

Foto : Barang bukti

Barang Bukti miras yang masih tersimpan digudang penyimpanan di kantor Satpolpp Dompu merupakan hasil kegiatan patroli yang dilaksanakan anggota Sat Pol PP di sejumlah wilayah kabupaten Dompu sejak tahun 2021 dan 2022.

Sukardin S.Sos, mengakui tingkat peredaran Miras jenis Oplosan (minuman racikan) sangat memprihatikan, sehingga Satpolpp dompu berkomitmen meningkatkan perannya menjalankan amanat perda mirah di kabupaten Dompu.

Sebagai kasatpolpp Sukardin mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di daerah dompu, mengingat keributan dan kriminalitas seringkali dipicu oleh kebiasan masyarakat yang mengkonsumsi miras.

"Atas nama pemerintah, Kasatpolpp Kabupaten Dompu meminta kepada para generasi muda, agar berhenti mengkonsumsi Miras dan sejenisnya karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.” Kata Sukardin.

Pewarta : Zack
Editor : BN - 11

0 Komentar