Foto : Repro, Korban Pembacokan Pelaku AM |
BidikNews - Warga Desa Aik Bukak Kecamatan Batukliang Utara di hebohkan dengan peristiwa pembacokan yang dilakukan kakek renta inisial AM (75) terhadap pemuda bernama Endi Pratama(17) sama sama beralamat di Dusun Aik Bukak Desa Aik Bukak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah. Peristiwa pembacokan itu terjadi bertempat di areal persawahan pada selasa 01 Februari 2022, sekitar Pukul 19.30 Wita
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Batukliang Utara IPTU Sribagio membenarkan kejadian tersebut bahwa benar telah terjadi tindak pidana penganiyayaan yang dilakukan pelaku AM (75) terhadap Endi Pratama (17) pada selasa 01 Februari 2022, sekitar Pukul 19.30 Wita di areal pesawahan desa setempat.
Kronologis peristiwa berdarah itu berawal ketiga korban beserta tiga orang rekan sedang duduk di sebuah gubuk diareal persawahan. Tiba tiba pelaku AM mendekati sembari bertanya kepada para pemuda yang duduk digubuk itu. “sedang apa disini” kisah salah satu pemuda yang bernama Riawan.
Pertanyaan AM dijawab Riawan dengan satu kalimat singkat “saya ini kakek” kisa Riawan. mendengar jawaban tersebut tiba tiba AM kalap dan mengarahkan cahaya senter dan parang kepada Riawan dan temannya.
Melihat tingkah brutal AM tersebut para pemuda tersebut berhamburan menyelamatkan diri. Namun Nasib naas dialami Endi Pratama. Endi terkena sabetan parang Kakek AM pada leher bagian belakang sehingga mengalami luka parah. Sedangkan 3 temannya termasuk Riawan lari menyelematkan diri sambil meminta pertolongan.
Dikutip dari pilarntb.com selama ini para saksi dan korban tidak pernah punya masalah dengan pelaku. Dan keterangan sejumlah warga di desa Aik Bukak menerangkan bahwa pelaku AM sering menyendiri dan jarang berkomunikasi dengan warga lainnya.
Atas peristiwa berdarah tersebut keluarga korban Endi Pratama melaporkan perbuatan AM Kakek Renta, di Mapolsek Batukliang Utara. Kabupaten Lombok Tengah NTB.
Polisi juga telah mengamankan pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa sebuah parang dan senter yang digunakan pelaku sekaligus melakukan olah TKP dan meminta keterangan tiga orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut diantaranya Riawan Saputra umur 19 tahun, Abdul Muis Majdi umur 15 tahun, Nasugianto umur 15 tahun, sama sama beralamat di Dusun. Aik Bukak , Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah,” jelas Kapolsek Batukliang Utara IPTU Sribagio.
Pewarta : Hadi
Editor : BN-007
0 Komentar