Wagub dan Rektor Sosialisasi Bahaya Perkawinan Anak di kampus Ummat, Kadisnakertrans Beber Modus TPPO

Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah bersama Rektor Ummat, Dr. H. Arsyad Abd. Gani., M.Pd. Foto : Repro BidikNews

Perkawinan dibawah umur mengakibatkan dampak negatif bagi anak, terutama pendidikannya, kesehatan, ekonomi yang dapat menyebabkan munculnya kemiskinan baru atau kemiskinan struktural, belum lagi dampak lainnya seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),  serta pola asuh yang salah.
Sedangkan penyebab terjadinya human trafficking (perdagangan orang) ini, salah satunya yaitu ketidaktahuan masyarakat akan perdagangan manusia ini, karena kebanyakan mereka yang jadi korban dari keluarga miskin pedesaaan atau daerah kumuh perkotaan, dan juga pendidikan dan pengetahuan mereka terbatas.


BidikNews - Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah mengatakan, bahwa Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus dengan keterlibatan seluruh pihak, karena masalah tersebut bukan masalah kecil, butuh penanganan yang konferhensif.” Ujarnya.

Hal tersebut terungkap ketika kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan (Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Sosialisasi Bahaya Perkawinan Anak yang dilaksanakan di Universitas Muhamadiyah Mataram (Ummat) pada  17 hingga 18 Mei 2022, lalu.

Bukan Pemerintah saja yang akan bergerak mengatasi hal itu, tetapi harus ada pelibatan semua pihak, meski demikian pemerintah akan membuat regulasi, tetapi dalam pelaksanaan pencegahannya tentu membutuhkan keterlibatan semua pihak," jelas Wagub NTB.

Karena itu edukasi sangat penting dilakukan melalui berbagai kegiatan di masyarakat, salah satunya melalui Posyandu Keluarga.” Kata Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah.

Dijelaskan Hj. Rohmi, di Provinsi Nusa Tenggara Barat Posyandu tidak hanya menjadi posyandu KIA, yang hanya melayani bayi dan ibu hamil, tetapi posyandu yang melayani usia produktif, posyandu remaja dan posyandu lansia, sehingga banyak hal - hal krusial yang bisa diantisipasi melalui posyandu," katanya.

HJ. Rohmi jugas mengugkapkan bahwa, sebanyak 7.600 lebih posyandu sudah bisa kita jadikan pusat edukasi berbasis dusun, di seluruh wilayah NTB. Sehingga melalui Posyandu keluarga yang dibentuk itu, maka berbagai permasalahan dapat diatasi, seperti stunting, kematian bayi, kematian ibu hamil, perkawinan anak, perdagangan orang, masalah literasi, pendidikan, lingkungan, kebencanaan dan lain sebagainya.

Pada kesempatan yang sama, Rektor UMMAT, Dr. H. Arsyad Abd. Gani., M.Pd., mengungkapkan bahwa generasi muda atau pun pelajar harus dapat mengetahui dampak dan bahaya dari perkawinan anak (di bawah umur maupun perdagangan manusia dan dampak negatif yang diakibatkan nya. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama, seluruh masyarakat NTB," tegas Rektor Ummat itu.

Dr. H. Arsyad Abd. Gani., M.Pd., juga menjelaskan bahwa permasalahan perkawinan anak menjadi masalah serius dan harus diperhatikan oleh generasi muda. Karena dampak yang ditimbulkan anak yang lahir bisa jadi tidak sehat, anak yang tidak normal, anak stunting serta factor negative lain yang ditimbulkannya. Sehingga akibat buruk  yang disebabkan oleh perkawinan dibawah umur inilah menjadi tugas besar Pemerintah dan semua pihak," kata Tokoh panutan masyarakat NTB ini.


Terkait dengan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau "trafficking", menurut Dr. H. Arsyad Abd. Gani., M.Pd, tidak hanya melanggar hak asasi manusia (HAM), tetapi juga rentan terhadap penganiayaan, siksaan fisik, kerja paksa, dan trauma psikis. Jadi, apa pun bentuknya perdagangan manusia tersebut harus dilarang," tegas Rektor Ummat ini.

Karena itu lanjut Dr. H. Arsyad Abd. Gani., M.Pd., untuk menghentikan perdagangan manusia maka peran pemerintah dan kita semua untuk memberi pengetahuan serta penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk terus dilakukan”  

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, Sebagai salah satu daerah pemasok Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Indonesia, praktek human trafficking atau TPPO ini masih kerap ditemukan. Karena itu ia memperingatkan untuk kita semua mewaspadai beragam modus yang dilakukan oknum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

I Gede Putu Aryadi kepada wartawan mengungkapkan, Modus yang dilakukan oleh para oknum yakni saat proses perekrutan yang dilakukan perorangan dan bukan perusahaan.

Djelaskan I Gede Putu Aryadi , oknum individu yang tidak terikat dengan  perusahan pengiriman PMI melakukan perekrutan dengan mencari “mangsa” para calon pekerja Migran di desa-desa, kemudian diberangkatkan secara non prosedural dengan paspor umum seolah-olah sebagai pelancong dan bahkan oknum perekrut PMI itu  memberikan uang bayaran terlebih dahulu kepada para korban.” Kata Aryadi.

Foto : repro BidikNews

Setelah diberangkatkan kata Aryadi, para PMI ini dijanjikan bekerja di suatu Negara sebut saja Abu Dhabi, tetapi oleh oknum perekrut calon PMI non perusahan tersebut justru memberangkatkan para PMI ke Negara lain, seperti Turki, sehingga oknum-oknum yang melakukan pengiriman PMI itu melanggar perjanjian atau kesepakana awal dengan para PMI.

Selain itu para calon PMI kerap di iming-iming dengan gaji besar, karena tergiur dengan gaji besar para calon PMI itu diberangkatkan ke Pulau Jawa untuk dibuatkan paspor pelancong.” Beber Mantan kabag Humas pemkab Bima itu.

Mengingat korban kebanyakan berasal dari desa-desa di NTB maka, Pihaknya (Disnakertrans NTB) berupaya untuk melakukan edukasi dengan melibatkan stake holder terkait.” Jelas I Gde Aryadi.

Karena itu Kadisnakertrans NTB ini mengatakan kasus TPPO ini merupakan tantangan berat yang tidak bisa dituntaskan sendiri oleh pihaknya, diperlukan pelibatan para pihak guna mengatasi dan meminimalisir ulah oknum-oknum yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini,” ujarnya

Pewarta : Tim BidikNews
Editor : BN-007


0 Komentar