BidikNews, Mataram - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan fenomena gunung es, mengingat Jumlah kasus jauh lebih banyak dari yang terungkap. Karena pemakai ataupun pengedar tidak mungkin melaporkan ke polisi.
Meski demikian penanggulangan dan pencegahan tindak penyalahgunaan narkoba tidak terlepas dari upaya keras masyarakat. Polri tidak mungkin bekerja sendirian, tentu perlu peran aktif masyarakat. Dan ini sudah dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Kepolisian masing-masing Resort di tiap kabupaten kota di NTB dan dibantu oleh adanya gerakan-gerakan masyarakat yang anti narkoba.
Baru-baru ini, Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melakukan Konferensi pers atas pengungkapan 8 kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB selama 3 pekan terakhir .
Konferensi pers yang diselenggarakan di Command center Polda NTB pada Kamis, (19/08/22) tersebut Kapolda NTB didampingi oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriyadi SIK MIK, serta para tersangka yang telah diamankan.
Pengungkapan delapan kasud narkoba tersebut menurut B Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto merupakan hasil informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Dit Resnarkoba Polda NTB dalam kurun waktu 3 pekan di Bulan Agustus 2022.
“Informasi yang diterima dari masyarakat telah melalui proses penyelidikan yang kemudian dilakukan penangkapan.” Jelas Joko Purwanto.
Djoko membeberkan ke 13 tersangka yang berhasil diamankan tersebut antara lain, 6 tersangka diamankan pada 26 Juli 2022 kemudian pada tanggal 30 Juli 2022 sebanyak 3 orang tersangka.
Sedangkan pada tanggal 1 Agustus 2022, yakni diamankan PRP, pria 29 tahun, alamat Sikur, Lombok Timur. Disusul penangkapan pada 4 Agustus 2022 terduga pelaku diamankan M, pria 35 tahun, alamat Janapria Lombok Tengah.
Para tersangka dan sejumlah barang bukti yang diperlihatkan Kapolda NTB saat Konferensi pers, kamis 19 Agustus 2022. |
Kemudian pada 11 Agustus 2022 diamankan I, pria 33 tahun, alamat Ampenan Mataram. Dilanjutkan penagkapan terhadap S, pria 37 tahun, alamat kecamatan Alas, Sumbawa pada Tanggal 12 Agustus 2022 dan terakhir dibulan dan terakhir pada 14 Agustus 2022 Kepolisian daerah NTB berhasil mengamankan H, Pria 37 tahun, alamat Kediri Lombok Barat.
Barang bukti yang ikut diamankan dari hasil pengungkapan 8 kasus dengan 13 tersangka tersebut barang bukti Shabu 1.385,47 Gram, Ganja 1.718,32 Gram dan Uang RP. 92.194.000,-
Dari hasil pemeriksaan para terduga mendapatkan barang haram tersebut pada umumnya berasal dari pulau Sumatera dan Jawa.
Adapun Pasal yang di persangkakan terhadap para terduga pelaku adalah Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.
Pada kesempatan itu, Kapolda NTB menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh masyarakat NTB yang telah mendukung dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah.
Pewarta : Tim BidikNews
Editor : BN-007
0 Komentar