BidikNews,Bima - Berawal dari Kehilangan sejumlah barang di tempat Kostnya di Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima korban yang bernama Rita Marwati akhirnya melaporkan nasib yang menimpanya kepada Kepolisian Resort Bima Kota pada hari jum`at 8 April 2022. Pengaduan Korban diterima Penyidik dengan nbomor aduan /K/289/IV/2022/NTB/Res Bima Kota. Hal tersebut diungkapkan Penasehat Hukum Korban Nukran kasipahu, SH kepada media ini.
Nukrah mengungkapkan, sejak kasus dugaan pencuarian ini dilaporkan sampai sejauh ini belum ada tindak lanjut dari aparat Kepolisian Resor kota Bima, sementara yang diduga sebagai Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima Kota. Dan dua kali dipanggil oleh penyidik tetapi terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Nukrah.
Mengingat, pelaku belum juga hadir memenuhi panggila penyidik Polres Bima Kota, maka penyidik menerbitkan surat yang ditujukan kepada Tim Opsnal Puma II untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah ditepakan sebagai tersangka tersebut, namun sampai saat ini belum ada proses lebih lanjut dari Reskrim Polres Bima Kota. ” jelas Nukrah.
Dikatakan Nukrah, dengan lambannya penanganan kasus yang menimpa kliennya ini, nukrah meminta kepada Kapolres Bima Kota guna menghindari timbulnya stigma buruk ditengah masyarakat atas penanganan kasus hukum yang dilaporklan kliennya maka, Nukran mengharapkan dan meminta kepada Kapolres Bima Kota untuk segera mengambil sikap tegas sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan profesionalitas kepolisian Resort Bima Kota.
Nukrah juga mengingatkan agar jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut larut yang pada gilirannya dapat menimbulkan kesan buruk disaat Publik tengah mengangkat kewibaan dan kehormatan Institusi Kepoliaqn khusnya Jajaran Polres Bima Kota.
Nukrah juga, mengingatkan agar kasus ini dapat segera dituntaskan oleh Polres Bima Kota, dan sekiranya tidak diselesaikan maka pihaknya akan melaporkannya ke jajaran kepolisan yang lebih atas lagi.” Ancamnya.
Kerugian harta benda yang diderita korban senilai Rp.23 Juta tersebut berupa barang antara lain, Lemari kaca, Tempat tidur, Bufet panjang,cermin, sfe get,mesin cuci, meja hias. Barang barang berharga tesebut diangkut terduga pelaku dengan menggunakan mobil Pick Up Carry warna hitam yang disaksikan oleh dua orang yang turut memberikan keterangan di saat peristiw ini dilaporkan di Polres Bima Kota yang diterima Kanit SPKT Ipda Suharman.
Dalam peristiwa pencurian yang dilakukan terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Reskrin Polres Bima Kota," kata Nukrah
"saya curiga pihak penyidik Polres Bima Kota sengaja membuat kasus ini dibiarkan berlaur-larut tanpa ada kepastian, atau mungkin saja penyidiknya "masuk angin" kata Nukrah Kasipahu,SH tanpa menjelaskan apa maksudnya istilah "masuk angin" dimaksudkannya itu.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Penyidik Polres Bima Kota yang menangani kasus yang dilaporkan Nukrah Kasipahu, SH dan kliennya ketika dihubungi media ini enggan memberikan tanggapan dan menyarankan untuk menghubungi pimpinan diatasnya setingkat Kanit. Saat dihubungi melalui no WA nya Kanit Reskrim Polres Bima Kota dimaksud sampai berita ini diturunkan belum memberikan keterangan atas pertanyaan yang diajukan media ini.
Pewarta : Tim BidikNews
Editor : BN - 007
0 Komentar