BidikNews, Mataram – Perederan barang haram berupa narkotika di wilayah Kota Provinsi NTB sepertinya kian meningkat. Stiap hari Sat Resnarkoba Polresta Mataram tak pernah sepi dari kerja keras siang dan malam melakukan penangkapan terhadap para penjahat pengedar narkotika di wilayah hukumnya.
Tak salah jika banyak pihak yang menilai Aparat SatRes Narkoba Polres Mataram memiliki energy cadangan untuk memburu para penjahat perusak generasi.
Tentu, kerja keras aparat satresnarkoba Polres kota Mataram tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat untuk memberikan informasi adanya aktifitas pengedar barang haram itu.
Informasi yang diperoleh tak disia siakan, operasi pun dilakukan yang diawali dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim tersebut akhirnya Tim Satresnarkoba berhasil melakukan penggeledahan sekaligus mengamankan 5 terduga di tiga lokasi pada Kamis (01/09) sekitar pukul 19:30 wita.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK pada wartawan. Dijelaskannya, dari tiga TKP tersebut Tim berhasil mengamankan 6 terduga dengan barang bukti 15,68 gram brutto jenis sabu dan 1 tablet extasy. Peangkapan ini Dari hasil pengembangan penyelidikan,” kata yogi.
Yogi menjelaskan, TKP I yaitu di jalan Beaq Ganggas, Cakranegara, Kota Mataram, dimana dilokasi ini diamankan terduga RH, pria 40 tahun alamat Batu Nyale Lombok Tengah.
Kemudian atas hasil pengembangan diketahui adanya TKP II yakni di lingkungan Karang Kelebid Cakranegara Kota Mataram dan mengaman 3 terduga yang diantaranya satu perempuan, yakni R, pria 41 tahun, alamat Abiantubuh Cakranegara Kota Mataram, S, pria 34 tahun alamat Abiantubuh Cakranegara Kota Mataram, dan FF, perempuan 27 tahun, suku Sunda alamat Bandung Jabar.
Tim yang dipimpin langsung oleh kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini kemudian melanjutkan ke TKP III yakni di wilayah Abiantubuh Cakranegara Kota Mataram, dan berhasil mengamankan dua orang terduga yang beralamat di wilayah tersebut yakni IGB, pria 26 tahun, dan IGM, pria 22 tahun.
"Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses pemeriksaan," jelasnya.
Selain barang bukti sabu dan extasy yang disebutkan diatas, turut diamankan beberapa alat komunikasi, beberapa alat Konsumsi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Atas tindakan ini para terduga di ancam pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan, belum bisa diketahui terkait peran dan perolehan barang berupa sabu yang dimilikinya, ," ujar Yogi.
Pewarta : Tim BidikNews. Editor : BN-007
0 Komentar