Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi
BidikNews,BimaKota – Tersangka kasus pemanah yang kerap meresahkan warga masyarakat akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Bima. Hal itu diungkapkan, Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin
Penyerahan tersangka S (17) warga Kabupaten Bima oleh Polores Bima Kota berikut barang bukti sejumlah anak panah yang digunakan tersangka pada senin, 5/2/22.
Iptu Jufrin mengungkapkan, penyerahan tersangka ke Kejaksaan tersebut setelah melewati tahapan dan proses penyidikan tersangka pemilik senjata tajam berupa panah dan busur, tanpa hak kepemilikan.
Tersangka S yang merupakan bagian dari kelompok atau geng kelelawar ini, disangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 yakni membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa hak.
Tersangka S yang telah ditahan sebelum tahap 2 ini, dijadikan tersangka berdasar Laporan Polisi ter tanggal 22 Agustus 2022.
Banyak warga berharap tapi tak sedikit pula yang meminta agar peristiwa pemanahan yang kerap meresahkan warga Bima umumnya tidak lagi terjadi, masyarakat dan aparat harus terus bersinergi untuk bersama-sama membersihkan penyakit social yang sewaktu-waktu dapat terjadi yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Pewarta : Tim BidikNews. Editor : BN-007
0 Komentar