Anggota DPRD Kabupaten Bima fraksi Partai Gerindra, Boymin ketika menuju Rutan Polres Bima Kota - Polda NTB
BidikNews, Bima - Satu lagi orang terhormat tersandung kasus korupsi. Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Tersangka Boymin kini telah resmi ditahan oleh Penyidik Unit Tipidkor di Ruang Tahanan Polres Bima Kota pada Jum'at (28/10).
Sebelum ditahan, Tersangka Boymin tiba di Ruang penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima Kota, sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah hampir 2 jam diperiksa secara tertututp akhirnya penyidik Tipidkor membawanya ke Ruang tahanan.
Dengan pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian, pada pada pukul 11.45 WITA Boymin diantar menuju Ruang Tahanan Mapolres Bima Kota sebelum kasus korupsi yang menjeratnya dilimpahkan ke Jaksa.
Boymin merupakan Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boymin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun total anggaran yang di terima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp 1,44 miliar.
Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta. Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota dewan dari Partai Gerindra ini, ditetapkan sebagai tersangka.
Pewarta : Budiman
0 Komentar