Foto : Repro BidikNews
BidikNews, Mataram – Berawal salah lirik kemudian cekcok sehingga terjadi keributan antar pelajar di salah satu SMA di Kota Mataram. Tak ayal keluarga kedua pihak pelajar yang saling cekcok itu berujung pada keterlibatan keluarga dari masing-masing pelajar tersebut. Masing-masing keluarga pelajar yang bersitegang itui sepakat untuk berdamai. Pertemuan itu disepakati dilakukan di depan Alfamart yang berada di wilayah Pagutan Kota Mataram, pada 01 Oktober 2022.
Peristiwa pertikaian pelajar tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK., yang didampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika SH., dan Kasi Humas Polresta Mataram IPTU Siswoyo, kepada wartawan pada, 15/10/2022.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK.,menyebutkan bahwa pertemuan di Alfamart tersebut antara keluarga pelajar yang bertikai dengan maksud berdamai. Akan tetapi salah satu keluarga pelajar tersebut berteriak mengatakan tidak ingin berdamai.
Akibatnya salah satu Keluarga Pelajar yang bernama (AZ) laki – laki umur (23) tahun, alamat lingkungan Seganteng Pagutan, Kota Mataram langsung menyerang keluarga pelajar lainnya dengan menggunakan benda tajam yang menyebabkan 3 keluarga pelajar jadi korban akibat terkena tusukan / sayatan benda tajam.
Ketiga keluarga pelajar yang menjadi korban tersebut yakni G, pria 33 tahun, alamat Kelurahan Sapta Marga, Kota Mataram, (N) laki – laki umur (22) tahun, alamat Kelurahan Sapta Marga, Kota Mataram dan (DE) laki – laki umur (17) tahun, alamat Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram yang saat itu segera dilarikan Ke Rumah Sakit terdekat.
“Jadi atas peristiwa tersebut keluarga pelajar yang menjadi korban tersebut melaporkan ke Mapolresta Mataram,”beber Kompol Kadek Adi Budi Astawa
Setelah melakukan olah TKP dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart tersebut maka ditetapkan sementara seorang terduka (AZ) yang kini statusnya telah menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang diterima tim penyidik.
Atas peristiwa yang disebut penganiayaan ini terhadap tersangka akan diancam dengan pasal 170 (1) subsider pasal 351 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka dan beberapa barang bukti seperti pisau, rekaman video hasil CCTV sudah diamankan di Mapolresta untuk kelengkapan berkas. Selanjutnya tim penyidik masih dalam proses mengumpulkan barang bukti lain yang mungkin dapat mengarah kepada terduka pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Pewarta : Tim BidikNews
0 Komentar