Foto : Repro BidikNews
BidikNews, Mataram - Tapal batas wilayah dua daerah serumpun Bima dan
Dompu dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang selama ini di persoalkan
kini berakhir dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama oleh Bupati Bima Hj.
Dinda Damayanti Putri dan Bupati Dompu H. Kader Jaelani yang disaksikan
Gubernur NTB, DR. H. Zulkieflimansyah, M. Si serta pihak terkait lainnya
bertempat di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB.
Dalam arahannya, Gubernur NTB,
Dr. Zulkifliemansyah, SE., M.Sc, mengingatkan semua pihak tidak hanya dalam
penyelesaian batas daerah, namun juga dalam berbagai hal penting lainnya agar
dapat mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan berbagai
persoalan.
Pada kesempatan itu, Gubernur NTB
mengatakan, Saat ini dua daerah yang masih serumpun, diwakili Bupati
masing-masing, melalui proses musyawarah dan mufakat dapat menyepakati dan
menandatangani persetujuan bersama terkait batas daerah”,ungkapnya.
Turut Hadir dalam pendatanganan
kesepakatan batas tapal batar wilayah Bima dan Dompu itu antara lain, Ketua
DPRD NTB, Kapolda, Kajati, Danrem 162/Wira Bhakti, Ketua Komisi I DPRD, Asisten
Pemerintahan dan Kesra Setda NTB, Kepala Bappeda, Kepala Bakesbangpoldagri,
Kadis PUPR, Kabiro Pemerintahan dan Otda Setda NTB, Kabiro Hukum Setda NTB,
Kepala Denzibang 2/IX NTB, dan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi NTB.
Sedangkan pemerintah Kabupaten
Dompu, menghadirkan, Ketua DPRD, Kapolres, Kejari, Dandim 1614/Dompu, Sekda,
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, dan Tim
Penegasan Batas Daerah.
Turut mendampingi Bupati Bima antara lain, Ketua DPRD, Kapolres, Kejari, Dandim 1608/Bima, Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, dan Tim Penegasan Batas Daerah.
Penandatanganan berita acara
kesepakatan bersama batas daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu tersebut berlangsung
aman, tertib dan lancar dari awal hingga akhir acara.
Sebelumnya acara penandatanganan kesepakatan batas wilayah dua
kabupaten tersebut atas undangan Gubernur NTB dengan Surat Nomor: 005/483/Pemb
& Otda/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Perihal Fasilitasi Batas Daerah,
ditandatangani Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Aryadi, M.Si, dengan Agenda
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Perubahan Permendagri Nomor 37 Tahun
2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
Penandatanganan kesepakatan batas
wilayah itu digelar sebagai tindaklanjut Berita Acara Rapat Nomor:
120/454/Pemb. & Otda/2022 tanggal 14 Oktober 2022 Perihal Hasil Rapat
Fasilitasi Batas Daerah dalam rangka pembahasan teknis dan progres penyiapan
dokumen berita acara kesepakatan Perubahan Permendagri Nomor 37 tahun 2016
tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu Provinsi NTB.
Pewarta : Tim BidikNews
0 Komentar