Gugatan Pra Peradilan Ganti Rugi Hernawati Dikabulkan PN Mataram

Penasihat Hukum Hernawati binti H. Kamaruddin, Usep Syarif Hidayat, S. H

BidikNews, Mataram
- Kasus bebasnya Hernawati Binti H. Kamaruddin dalam perkara narkotika berujung pada permohonan ganti rugi melalu pra peradilan. Hernawati, akhirnya mendapat ganti rugi dari negara melalui permohonan pra peradilan yang diputus pada hari Kamis, 03 Nopember 2022.

Menurut Penasihat Hukum pemohon, Usep Syarif Hidayat, S. H., kronologis kejadian, Hernawati memungut mainan di gang umum, namun ternyata di dalamnya berisi poketan narkoba. Meski sudah dijelaskan, penyidik Polda NTB tetap memposisikan Hernawati jadi tersangka. 

"Upaya menjelaskan bahwa klien kami hanya menemukan mainan dan tidak tahu isinya tetap tidak ditanggapi, penyidik tetap berkeyakinan bahwa klien kami bersalah menguasai narkotika" jelas Usep yang akrab disapa Akang Asep itu. 

Dijelaskan Akang Asep, selanjutnya perkaranya P21 berlanjut ke Kejaksan Tinggi NTB, dan oleh Jaksa Penuntut Umum Junaedi, Hernawati didakwa pasal tunggal yaitu pasal 112 ayat ( 1) UU narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. 

"Namun majelis hakim membebaskan Hernawati, dan selanjutnya JPU mengajukan kasasi namun ditolak" kata Akang Asep. 

Pada tanggal 29 September 2022, muncul penberitahuan putusan kasasi yang menyatakan permohonan kasasi Jaksa ditolak dan 3 hari kemudian langsung diajukan permohonan pra peradilan dengan Termihin 1 Polda NTB, Termohon 2 Kejati NTB dan kementerian Keuangan jadi Turut Termohon. 

Hernawati melalu kuasa kuasa hukumnya berpendapat, bahwa Hernawati karen divonis bebas, sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang khususnya UUD'45 pasal 28D jelas harus mendapat perlindungan dari negara, sehingga tindakan Polda NTB dan Kejati NTB atas nama negara harus memberikan kompensasi kepada rakyatnya. 

"Saya sederhana saja dalam membuat permohonan, dikabulkan Alhamdulillah, tidak dikabulkan negara tega terhadap rakyatnya" kata Akang Asep. 

Permohonan pra peradilan Hernawati dikabulkan negara harus memberikan kompensasi sebesar Rp 15.450.480,. Perhitungan tersebut dipakai dengan berpatokan pada UMP NTB dikalikan 7 bulan selama Hernawati ditahan.

Pewarta : Dae Ompu

0 Komentar