Jaringan Bandar Narkoba Antar Kabupaten Diungkap SatResnarkoba Polres Dompu


 Tak henti-hentinya SatResnarkoba Polres Dompu mengungkap peredaran jaringan Bandar barang haram narkoba, dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman Narkoba dan memberantas narkoba di Kabupaten Dompu.

BidikNews, Dompu -Terbukti Dalam Operasi Antik Rinjani 2022, Tim Bravo Tambora SatResnarkoba Polres Dompu yang di Pimpin langsung KBO SatResnarkoba Polres Dompu  Ipda Rahmadun siswadin, SH dan Kanit Aipda Sahwan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku bandar Narkoba antar kabupaten yang bernama Haerudin alias Lesi, umur 48 tahun Islam, alamat Dusun Transat III Desa Doromelo kec. Manggelewa bersama 2 orang lainnya yang di duga kurir beserta barang bukti yang diduga Sabu di Rumah salah satu terduga pelaku Saidin Dusun Transad 1 Desa Doromelo, kec manggelewa pagi tadi, Senen 27/11/22.

Kopolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasad Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH, Dalam Operasi Antik Rinjani 2022 berhasil menangkap 1 orang Bandar Narkoba yang bernama Haerudin alias Lesi, umur 48 tahun Islam, alamat Dusun transad III. Desa Doromelo kec. Manggelewa, Ini terduga pelaku yang diduga bandar Narkoba antar kabupaten bersama 2 orang lainnya yang diduga kurir beserta barang bukti yang diduga Sabu.

"berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Soriutu kec. Manggelewa sering terjadi transaksi Barang haram narkoba, yang bersangkutan terduga pelaku, sudah 1 bulan di lidik, bukan kami langsung menangkap, tapi kita pantau lebih 2-3 Minggu yang lalu." Jelas Abdul Malik.


Pada saat kami lagi beroperasi Antik Rinjani, kebetulan yang bersangkutan terduga pelaku bernama Haerudin alias Lesi lagi membawa barang haram narkoba di manggelewa melalui 2 orang yang diduga kurir yang kebetulan berada dirumah salah satu orang yang bersangkutan yang bernama Saidin, kami langsung ungkap/Tangkap tanpa ada perlawanan dan pelaku bersama barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"adapun barang bukti yang diduga Sabu tersebut antara lain, 1 plastik klip transparan, 3 bungkusan kecil klip plastik transparan, 1 klip plastik transparan kosong, beserta 2 peralatan hisap (bong), kartu ATM, uang tunai Rp. 100.000, 1 buah HP Oppo, 1 buah Dompet warna hitam 3 korek gas, dan untuk Jumlah barang bukti belum diketahui, akan di timbang dulu "terang Abdul Malik.

Terkait keberadaan 2 Orang Yaitu Johari alamat soriutu Desa Soriutu dan Saidin Dusun Transad 1 Desa Doromelo. masih kita duga keterlambatannya, karena memang pada saat penangkapan berada dirumah yang bersangkutan Saidin, nanti kita dalami bagaimana, sejauh mana keterlibatan 2 orang ini,

Kemudian apakah mereka ada kaitannya atau hanya berada didalam rumah, nanti kita akan periksa Saksi-saksinya yang ada di TKP, Kalau memang ada kaitannya  tidak tutup kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka, namun kita akan dalami dulu sejauh mana keterlibatan 2 orang ini, namun terduga pelaku ini sudah bisa dipastikan karena memang sesuai dengan informasi masyarakat dan berada di TKP."ungkap Malik mengakhiri wawancara dengan awak media.

Pewarta : Iwan Westom

 

0 Komentar