Kuasa Hukum Direktur CV. Rahmawati Bantah Kliennya Lakukan Monopoli Dagang


BidikNews, Mataram
- Menyikapi pemberitaan sejumlah media masa baik cetak maupun elektronik terkait ditetapkannya Direktur CV. Rahmawati, HI sebagai tersangka atas tudingan Monopoli dagang membuat Pengacara H.Ibrahim, I Made Yasa, SH. MH., dan Fandy Sanjaya, SH angkat Bicara. 

Melalui Press Releassnya Pengacara H.Ibrahim, I Made Yasa, SH. MH., dan Fandy Sanjaya, SH yang bermarkas di JI. Trunajaya Gang IV No. 4 Lingkungan Taman Gajah Mada Kel. Taman Sari Kec. Ampenan Kota Mataram itu membeberkan sejumlah bantahan serta alasan bahwa Kliennya H.Ibrahim dalam hal ini tidak bersalah. 

I Made Yasa, SH. MH., dan Fandy Sanjaya, SH menyebutkan bahwa, selaku kuasa hukum dan demi nama baik klien kami yakni H.Ibrahim selaku Direktur CV merasa sangat dirugikan atas pemberitaan sejumlah media karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu oleh media.

I Made Yasa, SH. MH., dan Fandy Sanjaya, SH. Selaku Kuasa Hukum Direktur CV. Rahmawati sebagai Distributor Pupuk di beberapa Kecamatan yakni Belo, Bolo, Donggo, Madapangga, Sape, Soromandi, dan Woha menganggap pemberitaan sejumlah media massa tersebut seakan-akan CV. Rahmawati telah melakukan monopoli dagang sehingga menimbulkan kelangkaan terhadap Pupuk dan harga mahal.” Katanya.

Dalam keterangan persnya I Made Yasa, SH. MH., dan Fandy Sanjaya, SH juga menyinggung permasalahan yang dihadapi oleh kliennya H. Ibrahim alias HI yang diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf ajo. Pasal 1 sub 1e huruf a Undang-Undang No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 4 huruf a jo. Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Dikatakan I Made Yasa, SH. MH., dan Fandy Sanjaya, SH bahwa apabila merujuk pada Pasal — pasal dan Peraturan — peraturan diatas yang telah disangkakan kepada klien kami yakni H. IBRAHIM, maka disitu patut diduga klien melakukan kesalahan berupa kesalahan Administrasi dan bukanlah kesalahan seperti melakukan monopoli dagang sehingga menimbulkan kelangkaan terhadap Pupuk dan harga mahal sebagaimana beberapa opini yang telah beredar di masyarakat.


Karena itu, Penasehat Hukum Direktur CV. Rahmawati menegaskan bahwa tidak satupun bukti yang  ditemukan oleh Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda NTB yang mengarah apabila kliennya H. Ibrahim melakukan Monopoli Dagang sehingga menimbulkan kelangkaan terhadap Pupuk dan harga mahal di beberapa Kecamatan yakni Belo, Bolo, Donggo, Madapangga, Sape, Soromandi, dan Woha.

I Made Yasa, SH. MH., dan Fandy Sanjaya, SH juga menegaskan bahwa apabila terjadi kelangkaan pupuk dan mahalnya harga pupuk bersubdi pada beberapa wilayah kecamatan tersebut diatas patut diduga itu diluar pengetahuan distributor Cv. Rahmawati atau bahkan bisa juga diduga berasal dari Pengecer lain yang bernaung dibawah distributor pupuk lain selain CV. Rahmawati 

I Made Yasa, SH. MH., dan Fandy Sanjaya, SH juga menjelaskan, bahwa H. Ibrahim kerap menghimbau dan mengingatkan para pengecer yang bernaung dibawah CV. Rahmawati baik secara tertulis maupun lisan untuk Tidak melakukan penjualan pupuk melebihi harga yang telah ditentukan (Harga Eceran Tertinggi / HET) dan bahkan akan diberikan sanksi apabila para pengecer terbukti melakukan pelanggaran.” Tegas Made dan Fandy.

Terkait dugaan pengecer yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga melebihi HET, kata  I Made Yasa, dan Fandy Sanjaya, telah diselidiki dan telah ditemukan oleh Polres Bima. Bahkan terhadap hal ini juga telah dimuat oleh sejumlah media masa.” Katanya. 

Penasehat Hukum H. Ibrahim juga menceritakan perjalanan usaha kliennya H. Ibrahim Direktur CV. Rahmawati yang dipercaya sebagai Distributor Pupuk. Sejak menggeluti dunia usaha Distributor pupuk sekitar tahun 2006 CV. Rahmawati Tidak Pernah mendapatkan teguran baik secara lisan maupun tertulis dari Pengawas Pupuk bersubsidi.

Bahkan sebaliknya dari awal hingga tahun 2019 telah mendapatkan penghargaan berupa Piagam Pakta Integritas dan Kepatuhan Tahunan Terhadap Kode Etik Perusahaan Tahun 2020 tertanggal 9 Desember 2019, dan bahkan telah ditunjuk sebagai distributor terbaik seluruh Indonesia oleh PT. Pupuk Indonesia.” Beber I Made Yasa, dan Fandy Sanjaya. 

Karena tak ingin kliennya menjadi bulan bulanan pemberitaan sejumlah media masa sehingga mendorong kami untuk membuat pernyataan / Press Release ini. Karena Tanggung jawab moral atas profesi ini menuntut kami untuk menyuarakan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini masyarakat kabupaten / kota Bima Nusa Tenggara Barat agar tidak mudah tergiring suatu opini yang tidak berdasar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan daripada kebenaran opini tersebut sehingga dapat menyesatkan.” Kata I Made Yasa, dan Fandy Sanjaya.

Selain itu kata I Made Yasa, dan Fandy Sanjaya, sebagai Warga Negara Indonesia kiranya berpikir dan bertindak bijak serta percaya bahwa Hukum masih berlaku di Negara ini. 

Para profesional dibidang hukum, seperti advokat, merupakan sumber daya manusia Indonesia yang sangat dibutuhkan dalam penyelesaian masalah hukum. Tanpa perlu melakukan tindakan melawan hukum (lagi), sebagai manusia, Rakyat Indonesia dapat menjadi pihak menjunjung tinggi Hak Asasi diri sendiri dan sesamanya serta dengan sadar mengakui peran Negara dalam melindungi warganya dalam bidang hukum.” Ujar I Made Yasa, dan Fandy Sanjaya.

Jika hal ini dapat dimengerti, dipahami, dan diterima oleh semua pihak, kata I Made Yasa, dan Fandy Sanjaya, tentunya apa yang dialami oleh klien kami H. Ibrahim tidak akan terjadi. 

Kami dapat memahami apabila ada pihak-pihak yang merasa tersaingi bahkan keberatan terhadap apa yang telah dilakukan oleh klien, itu manusiawi. Bisa saja fakta di masyarakat bahwa semua kasus yang ditangani Polda NTB hampir 100% benar.” I tutur I Made Yasa, dan Fandy Sanjaya


Namun demikian, bukan berarti seluruhnya terbukti benar atau berakhir sesuai dengan tuntutan, karena tentunya ada fakta-fakta hukum lainnya yang saling mempengaruhi hasil akhir, artinya, proses hukum itu sendiri bukanlah akhir segalanya.” Lanjut I Made Yasa, dan Fandy Sanjaya.

Itu sebabnya kata I Made Yasa, dan Fandy Sanjaya, dalam proses tersebut sangat dibutuhkan tenaga ahli yang handal, profesional, dan mampu meyakinkan semua pihak. Sehingga hasil akhir dari proses hukum tersebut tidak semata-mata merugikan atau mengorbankan salah satu pihak bahkan semua pihak bahkan bisa saja merugikan Negara.” Ujarnya.

Kehadiran Kami sebagai advokat, mendampingi H. Ibrahim kata I Made Yasa dan Fandy Sanjaya, bukan hanya sebatas penasehat hukum, tapi sesungguhnya lebih daripada itu memberikan dukungan dan berjuang bersama-sama demi terpenuhinya hak-hak berdasarkan hukum yang berlaku.” Tegasnya. 

Pewarta : Tim BidikNews. 

0 Komentar