BidikNews,Mataram - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran Bima tahun 2020 akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Mataram. Pemindahan sekaligus penyerahan tiga orang tersangka itu dilakukan oleh Kejari Bima pada Kamis (17/11).
Hal itu diungkapkan Kalapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar, kepada wartawan. Tiga tersangka itu antara lain, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima Andi Sirajudin; mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima Ismud; dan pendamping penyaluran Bansos Kebakaran Sukardi. Saat ini ketiganya telah ditempatkan di sel tahanan sebagai tahanan titipan kejaksaan, Sebelumnya, Andi Sirajudin ditahan di Polres Bima. Sementara, Ismud dan Sukardi diinapkan di Polres Bima Kota.” ungkap Ketut Akbar Herry Achjar .
Andi Sirajudin bersama Ismud dan Sukardi dipindahkan penahanannya usai pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, Kamis (17/11) sore. Setelah pelimpahan, jaksa langsung membawa ketiga tersangkja itu dari Bima menuju Mataram menggunakan jalur darat dan tiba pada jum1at (18/11/22) pagi.
Pemindahan penahanan tiga orang tersangka dugaan korupsi bansos kebakaran Bima ini dilakukan guna memudahkan proses persidangan nanti. Karena JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Mataram dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dana bansos Rp 5,3 miliar yang meenjadikan tiga orang sebagai tersangka bersumber dari Kementerian Sosial. Sedangkan Penerima manfaat ini dari dana bantuan ini adalah para korban bencana kebakaran di tahun 2020 yang tercatat sekitar 258 orang penerima bantuan.
Bantuan yang bersumber dari kementerian Sosial ini diperuntukkan bagi setiap penerima yang disalurkan secara langsung ke rekening pribadi masing-masing para korban bencana. Penyerahan anggaran diterima dalam dua tahap, untuk tahap pertama Sebanyak 60 persen, sisanya 40 persen akan diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).
Dalam proses pembuatan SPJ tersebut Pihak Dinsos diduga membantu para penerima untuk membuat SPJ, dengan syarat biaya administrasi Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per penerima. Total pungutan dari para penerima bantuan sekitar Rp 100 juta lebih.
Pewarta : Tim BidikNews.
0 Komentar