Parang Berdarah Di Desa Tempos Lombok Barat, Suami Tebas Istri di Depan Mertua


BidikNews, Lobar
– Peristiwa naas itu terjadi ketika MB (24) menebas istri HR (28 dengan sebilah parang. Perbuatan pelaku MB terbilang  sangat sadis. MB menebas leher istrinya dengan parang di depan mertua, korban pun akhirnya tersungkur dan bersimbah darah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit. Pelaku MB dan Korban HR beralamatkan di Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat

Peristiwa ini terjadi di rumah orang tua tersangka, bertempat di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok barat, Senin (31/10/2022). Korban mendapatkan perawatan secara intensif di Rumah Sakit Gerung, karena mengalami luka robek yang cukup parah di bagian leher belakang.

Kapolsek Gerung AKP Agus pujianto dalam ketarangan persnya mengungkapkan, Peristiwa naas itu terjadi hanya dipicu persoalan sepele, ketika keduanya mengunjungi orang tuanya di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok barat setelah selesai membuat paspor di kantor Imigrasi Mataram. 

Ketika hendak berpamitan pulang, mertuanya minta agar istri MB menginap. Namun pelaku MB tetap memaksa korban untuk pulang secara bersama-sama, sehingga terjadi cekcok dan Tarik menarik antara Korban dan pelaku, kemudian pelaku menuju dapur untuk mengambil parang hingga terjadilah malapetaka itu. Tersangka MB langsung menebas di bagian kepala belakang korban.

AKP Agus pujianto menjelaskan, tersangka melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sebanyak dua kali ke arah korban, tetapi hanya mengenai satu kali pada bagian kepala belakang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek yang cukup dalam.

Atas peristiwa ini, Jajaran Polsek Gerung melakukan pengejaran, untuk menangkap tersangka MB. Dari hasil penyelidikan, informasinya tersangka MB sempat terlihat di sekitar Dusun Lendang Sedi, Kecamatan Kuripan.

“Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (01/11/2022) tim langsung melakukan pencarian dan menggali informasi di wilayah Dusun Lendang Sedi Kuripan. Namun belum menemukannya. Kemudian juga berupaya melakukan pencarian hingga di sekitar Dusun Olor Agung, Desa Labulia Lombok Tengah, terkait keberadaan tersangka ini. Akhirnya Tim memperoleh informasi, bahwa tersangka MB diketahui dan menyerahkan diri di Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.

“Dari informasi tersebut tim langsung menuju Polsek Aikmel dan benar pelaku telah diamankan di Polsek Aikmel. Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka telah mengakui perbuatannya dan benar melakukan KDRT kepada korban atau istrinya,” katanya.

 “Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolsek Gerung, untuk selanjutnya akan melimpahkannya ke unit PPA Polres Lombok Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk motif tersangka, sementara masih dalam pendalaman penyidik,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka MB terancam dengan Pasal 44 Ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pewarta : Tim BidikNews 

0 Komentar