Foto : Repro BidikNews |
BidikNews, NTB - Program bantuan sapi bibit diberikan kepada masyarakat peternak dengan tujuan untuk mempercepat populasi sapi di Kabupaten Sumbawa Barat. Bantuan Sapi yang bersumber dari APBD Provinsi NTB Tahun anggaran 2022 tersebut nampaknya masih menemui kendala dilapangan, mengingat sampai dengan bulan Desember 2022 ini sapi bantuan yang diperuntukkan kepada 4 kelompok di KSB tersebut sampai saat ini belum diterima oleh anggota kelompok dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB.
Hal tersebut terungkap ketika sejumlah anggota kelompok mengeluhkan sapi yang mereka idamkan dari pemerintah provinsi tahun anggaran 2022 melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB itu belum juga diterima, sementara mereka sudah menandatangani berkas/dokumen serah terima barang.
Empat kelompok ternak sapi yang belum terima barang tersebut yakni 3 (tiga) kelompok di kecamatan Jereweh dan 1 (satu) kelompok di kecamatan seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Hasil penelusuran media ini di KSB terungkap bahwa, sapi 56 ekor yang sempat diterima dan sudah di kandangi oleh masing2 kelompok pada wilayah kecamatan berbeda itu dikembalikan lagi ke pihak penyedia karena diduga sapi yang diterima oleh 4 kelompok itu tidak dilengkapi dengan hasil keterangan uji laboratorium yang menyebutkan hewan ternak berupa sapi itu dinyatakan bebas PMK.
Selain itu, penyedia barang dan Disnakeswan Provinsi NTB ketika memasukkan sapi di wilayah KSB diketahui tidak berkoordinasi terlebih dulu dengan Dinas Pertanian/Peternakan KSB dan Satgas PMK Kabupaten Sumbawa Barat yang diketuai Sekretaris Daerah KSB Amar Nurmansyah, S.T., M.Si.
Hal itu dipertegas oleh pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sumbawa Barat, sehingga 56 ekor sapi tersebut harus dikeluarkan dari wilayahy KSB untuk menghindari timbulnya ancaman PMK dari sejumlah sapi itu, mengingat Kabuapten Sumbawa barat dinyatakan sebagai wilayah Zona hijau PMK.
Benar saja setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satgas PMK KSB dan dinas terkait, bahwa terdapat sekitar 3 ekor sapi yang diduga terindikasi PMK. Melihat kondisi tersebut, maka, Satgas PMK dengan tegas harus mengembalikan 56 ekor spi tersebut yang kemudian dikeluarkan dari wilayah KSB setelah dikandangi selama 3 hari oleh anggota kelompok di jerewah dan Seteluk.
Dampak dari ditolaknya 56 ekor sapi yang belum memilki sertifikat uji laboratorium tersebut, maka 4 kelompok yang sedianya menerima sapi bantuan itu hingga saat ini belum mendapatkan pengganti dari penyedia maupun Dinas Peternakan dan Kesehatan Pewan Provinsi NTB.
Foto : Repro BidikNews |
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, drh. Khairul Akbar, M.Si melalui Sekretaris Dinas H. Abdul Malik, SP. M. AP ketika dimintai keterangan terkait hal itu membenarkan sapi untuk 4 kelompok di KSB tersebut belum diserahkan sebagai penggganti setelah 56 ekor yang dikembalikan ke pihak Penyedia barang.
Hal tersebut dijelaskan H. Abdul Malik setelah menanyakan persoalan itu ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rahmadi yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi NTB.
“Benar sapi untuk 4 kelompok itu belum diserahkan kepada anggota kelompok,” kata H. Abdul Malik.
Sekdis H. Abdul Malik pengganti Rahmadi itu saat dikonfirmasi dikantornya sempat memprotes ketika penyataannya direkam media ini.
“Kenapa direkam, saya kan belum ijinkan,”katanyanya dengan nada protes.
“ Saya sudah bilang dari awal, bahwa kehadiran saya mau konfirmasi,” timpal media ini.
Akhirnya suasana pun cair kembali, dan H. Abdul Malik sebagai pengganti Rahmadi itu mengaku bahwa dirinya sejak dulu dekat dengan rekan-rekan wartawan.
“Sejak dulu saya dekat dengan rekan-rekan media,” katanya sembari tersenyum.
Sehubungan dengan dokumen uji lab PMK, H. Abdul Malik menyampaikan keterangan dari PPK Rahmadi bahwa dokumen itu sudah lengkap,” katanya.
Ditempat terpisah, terkait belum diterimanya sapi oleh 4 kelompok di KSB itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, drh. Khairul Akbar, M.Si setelah 4 hari media ini menunggu kepastian jawabannya, hanya memberikan keterangan singkat melalui pesan Watshapp (WA) bahwa sapi sebanyak 56 ekor itu akan diserahkan pada minggu ini ( minggu ke dua di bulan Desember 2022 red.) kepada anggota kelompok.
“Minggu ini akan di dropping ternaknya,”kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Khairul Akbar, M.Si singkat.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rahmadi yang juga menjabat Sekretaris Disnakeswan Provinsi NTB saat itu ketika dihubungi memalui Telepon genggamnya mengatakan, 56 ekor sapi yang telah diserahkan tersebut ditolak oleh Pemerintah KSB karena bibit sapi tidak di beli di wilayah KSB, sementara di KSB tidak ada bibit sapi,” katanya.
Foto : Repro BidikNews |
Akan tetapi hasil penelusuran media ini diketahui bahwa, Bupati Sumbawa Barat, H. Musyafirin maupun Sekda KSB, Amar Nurmansyah, S.T., M.Si selaku Ketua Satgas PMK, tidak ingin Kabupaten Sumbawa Barat yang dinyatakan sebagai wilayah Zona Hijau “ternoda” akibat masuknya hewan (sapi) dari wilayah lain apalagi dari wilayah zona merah yang pada gilirannya dapat membuat Hewan ternak di KSB sebagai wilayah zona Hijau terinfeksi PMK.
Apabila ternak bantuan itu masuk ke kelompok-kelompok di KSB maka harus dipastikan ternak-ternak bantuan itu harus disertai dokumen resmi bahwa ternak-ternak tersebut bebas dari PMK.
Hal itu juga dipertegas dengan Surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK Pusat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut Kuku dan Produk Hewan Rentan penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
Disebutkan dalam SE nomor 7 pada hurut J poin 2 (a) dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat Kabupaten/Kota yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju kabupaten/Kota Hijau, Kuning dan Zona Putih.
Surat edaran Satgas Pusat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat Letjen TNI Suharyanto, S. Sos selakuKetua Satgas PMK pusat Ini dengan Maksud untuk mengendalikan penyebaran virus penyakit mulut dan kuku di Indonesia.
Berhembus informasi bahwa Persoalan belum diserahkannya sapi bantuan Pemprov NTB melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi NTB kepada 4 kelompk di Kabupaten Sumbawa Barat ini pun di khabarkan sedang dalam panatauan aparat Hukum. Tapi belum diketahui pasti apakah yang melakukan pemantauan ini Institusi Kepolisian atau Kejaksaan sampai saat ini masih dalam penelusuran media ini.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi (GN-Tipikor ) NTB, Ir. H. Yusuf Umar menyesalkan belum disalurkannya bantuan ternak kepada kelompok ternak di KSB itu.
Hal ini patut di telusuri mengingat batas waktu tahun anggaran 2022 tinggal menghitung hari. Sementara hak-hak warga masyarakat belum dipenuhi." kata H.Yusuf Umar.
Ia berharap kiranya aparat kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menelusuri kasus ini agar tidak mengarah pada tindak pidana korupsi sehingga uang negara dapat diselamatkan ," ujar H.Yusuf Umar.
Pewarta : Tim BidikNews
0 Komentar