3 Kg Narkotika Hasil Operasi Antik 2022, Dimusnahkan di Mapolda NTB


BidikNews,Mataram,NTB
- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) lakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika dan miras hasil operasi antik yang dilakukan oleh  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)  selama  tahun 2022.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan  narkoba sebanyak 4.978,338  gram terdiri dari sabu sebanyak  2.978,338 gram dan ganja sebanyak 2.000 gram, sedangkan miras  dengan berbagai merk sebanyak
1.434   botol.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolda NTB, Irjen  Pol Djoko Poerwanto didampingi oleh Gubernur NTB  serta para Forkompinda serta disaksikan langsung oleh para tersangka.

Pemusnahan  dilakukan dengan cara memasukkan narkoba kedalam mobil Insenerator, sedangkan miras di tuangkan kedalam ember .


Pada kesempatan tersebut Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto sempat bertanya kepada para tersangka pemilik BB yang dimusnahkan terkait dengan umur, pekerjaan dan sudah berapa kali tersangkut  kasus narkotika

Pewarta: Tim BidikNews

0 Komentar