Dugaan Skandal Korupsi Dana Covid 20 M di RSUD Dompu, LPRP Desak DPRD Lakukan RDPU


BidikNews, Dompu,NTB
- Lembaga Peduli Rakyat untuk Perubahan (LPRP) Kab. Dompu mendesak pihak DPRD Dompu Untuk Segera melakukan RDPU dengan Pihak RSUD Dompu. Terkait Dugaan Penyalahgunakan wewenang dan jabatannya Dalam mengelola keuangan Negara.

Pada pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Penanganan Covid 19 sebesar 20 Miliar, yang di usulkan pada tahun 2020 di realisasikan tahun 2021. dan 20 M tahun 2022 yang bersumber dari pemerintah Pusat, Untuk dimintai pertanggung jawaban dalam penggunaan/pengelolaan anggaran covid 19 tersebut karena di duga kuat terjadi Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Dalam hal ini Ketua Lembaga Peduli Rakyat untuk Perubahan (LPRP) Kab. Dompu Juhaidir mengatakan bahwa terkait Dugaan penyimpangan Dalam penggunaan/pengelolaan Anggaran untuk penanganan Covid 19 di RSUD Dompu, sebesar 20 Miliar tahun 2020/2021 bahkan 20 Miliar tahun 2022. Yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan Negara dirugikan.

"Maka dengan ini, Secara tegas kami meminta/mendesak pihak DPRD Kab. Dompu  untuk segera menggelar agenda RDPU dan menghadirkan Direktur RSUD Dompu, pihak-pihak terkait, yaitu Ketua Satuan Tugas Gugus Covid 19, Ketua APDESI dan Pemda Dompu. guna menemukan benang merah atas soal-soal aliran dana Covid 19 yang bersumber dari APBN, APBD 1, APBD 2, dan APBDES."ungkap Juhaidir dengan nada tegas.

Karena merujuk pada Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

"sehingga refocusing anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah punya 'Added Value' untuk seluruh lapisan masyarakat."terang aktivis muda ini.


Lebih lanjut Juhaidir mengatakan bahwa Pihak RSUD Dompu dan Badan Layanan Umum Daerah harus bersikap kooperatif dalam RDPU yang digelar oleh DPRD Dompu (atas permintaan LPRP) nantinya. guna membuka data real penggunaan anggaran tersebut ke khalayak ramai.

"sehingga dugaan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran tersebut dapat dijawab dalam bentuk data konkret, mulai dari alokasi untuk alat kesehatan, insentif untuk tenaga kesehatan sampai pada rincian total keseluruhan pasien yang terjangkit wabah tersebut."jelasnya.

Kemudian meminta kepada oknum Penasehat Hukum RSUD Dompu, agar tidak terlalu jauh masuk pada ruang-ruang kedaulatan rakyat, lewat maklumat ini saya sampaikan bahwa LPRP belum sampai membawa soal pada tingkat ajudikasi, "Damihi Facta Do Tibi Ius", "Preponderance of Evidance".

Juhaidir berharap semoga dalam RDPU nantinya, akan terungkap semua apa menjadi dugaan kita selama ini, sehingga masyarakat Dompu juga tau fakta yang sebenarnya dalam penggunaan anggaran Covid 19 tersebut, agar tidak ada lagi yang menjadi konsumsi liar pada masyarakat Dompu."ujarn Ketua LPRP.

Pewarta: Iwan Westom

0 Komentar