BidikNews,Jakarta - Beredar di media sosial Facebook sebuah narasi bahwa kekayaan Yaqut Cholil Qoumas meningkat drastis hingga Rp10 miliar setelah sembilan bulan menjabat sebagai Menteri Agama. Faktanya, klaim kekayaan Yaqut meningkat drastis setelah menjadi Menteri Agama (Menag) adalah salah.
Yaqut menjelaskan penambahan harta itu diperoleh sebelum dia menjabat Menteri Agama. Ia menegaskan pendapatan tersebut merupakan hasil dari usaha pribadi.
Sejumlah pejabat pemerintahan disorot lantaran mengalami kenaikan harta cukup drastis, salah satunya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut menjelaskan penambahan hartanya berasal dari usaha pribadi.
Yaqut menjelaskan dia rutin melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut sebagai komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pada 2018, dirilis detikcom pada Rabu (15/9/2021), Yaqut melaporkan LHKPN sebesar Rp 936.396.000. Kemudian dilantik sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020. Selanjutnya dalam LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember, harta kekayaannya sebesar Rp 11,2 miliar.
"Simpulan Menag rutin melaporkan harta kekayaannya. Komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi," kata Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan penambahan harta itu diperoleh sebelum dia menjabat Menteri Agama. Ia menegaskan pendapatan tersebut merupakan hasil usaha pribadi, bukan hasil korupsi.
Sebelumnya, sejumlah pejabat pemerintahan disorot lantaran mengalami kenaikan harta cukup drastis. Salah satu pejabat yang disorot publik adalah Yaqut Cholil Qoumas karena dinarasikan mengalami peningkatan drastis harta kekayaannya saat masa pandemi corona.
Namun saat dicek di data LHKPN KPK, harta kekayaan Menag Yaqut yang dilaporkan pada 2018 sebesar Rp 936.396.000. Sementara pada tahun 2020 dalam LHKPN Yaqut harta kekayaannya meningkat sehingga nilainya menjadi Rp 11.158.093.639.
Pewarta: Saleh Z (Jakarta)
0 Komentar