Minta Jadi Mitra Kehutanan Anggota KTH So Kariro Desa Tanju, Datangi BKPH Topaso

Foto: Repro BidikNews

BidikNews, Dompu NTB
- Puluhan Kelompok Tani Hutan (KTH) mendatangi Kantor BPKH Tofo Pajo Soromandi Kabupaten Dompu. meminta untuk melegalkan Kelompok Tani Hutan So' kariro Dam Tanju desa Tanju Kec.Manggelewa Kabupaten Dompu.

Kehadiran anggota KTH So Kariro tersebut dilator belakangi adanya kelompok lainnya, yang ingin melakukan sabotase terhadap wilayah So' kariro, yang sejak awal Kelompok So' kariro sudah melakukan pelestarian hutan dengan memberikan edukasi penanaman buah-buahan dan tanaman produksi lainnya.

Korlap KTH So' kariro, Deden menjelaskan bahwa ada sekelompok masyarakat yang ingin sabotase terhadap wilayah so kariro yang dimana dari awal sudah melakukan pelestarian hutan.

"Dengan memberikan edukasi menanam buah buahan, kopi, kayu-kayu yang berproduksi, cuman diakhir-akhir ini ( 2 tahun ini ), kami menduga ada sekelompok masyarakat dan oknum KPH yang bermain didalamnya, mempengaruhi masyarakat untuk mengobrak abrik hutan," duga deden

Sehingga kami meminta kepada KPH untuk menjelaskan, apa sih yang sebenarnya ataupun tupoksinya kerja KPH, apakah melakukan pembabatan atau melakukan penanaman mana yang menjadi program kerja KPH.

Terkait dengan harapan kami hari ini agar segera dipercepat proses untuk dilegalkan dalam arti, entah itu perhutani, HKN, atau menurut pendekatan regulasi KPH itu sendiri.

Hasil pertemuan kita hari ini, dengan teman-teman KPH khusus resort akan menindaklanjuti untuk melakukan indentifikasi kebenaran lahan, 

Kalaupun ditemukan kebenaran dilapangan, maka akan didorong maju melalui tahapan-tahapan yang harus dilakukan masyarakat yang sudah melakukan penanaman.

"Kami tegaskan kalaupun tidak ada tanggapan atau respon baik dari teman-teman KPH, maka jalur-jalur pemboikotan jalan, jalur-jalur mempersoalkan kemitraan yang ada dikabupaten Dompu apa sebenarnya hasil dari kemitraan itu,"

Karena kami menilai tidak ada keberhasilan teman-teman KPH diruang kemitraan ini, tidak ada satupun yang bisa dibanggakan oleh masyarakat Dompu,” kata Deden.

Senada yang disampaikan anggota kelompok Tani lainnya Sukiman, mengatakan bahwa tuntutan kami hari ini, meminta kepada pihak BPKH, agar segera legalkan apa yang menjadi kegiatan kami dari awal yaitu penghijauan, termasuk penanaman produksi seperti buah-buahan, pohon-pohon yang lainnya.

Kemudian kami mohon kepada KPH untuk segera turun dilapangan cek lokasi, lalu dipertemukan pihak pelaku kelompok penghancur hutan dengan kami yang selama ini melakukan penanaman atas bimbingan KPH itu sendiri, itu yang menjadi poin-poin kami hari ini, 

"Tetapi Alhamdulillah hari ini di Amini oleh kepala BKPH,, makanya besok kami akan turun lapangan, So' kariro diatas dam Tanju. disana ada sisa hutan, itu yang menjadi tuntutan kami hari ini."

Maka kami akan manfaatkan sisa hutan itu, dengan menanam tanaman buah-buahan dan tanaman yang produksi, untuk memberi contoh ke masyarakat/kelompok tani yang lainnya, supaya mengikut jejak kami.” Tegas Sukiman.

menanggapi tuntutan anggota kelompok tani tersebut Kepala BPKH Tofo Pajo Soromandi Faruk, S. Hut, S.Hum, mengatakan bahwa kelompok tani tersebut mengharapkan kerjasama sama/kemitraan pengelolaan hutan intinya.

"Mereka itu, mengharapkan untuk dimasukkan dikemitraan atau perhutanan sosial, tapi saya sampaikan pada prinsipnya perhutanan sosial itu tidak serta-merta disetuji begitu saja, tapi ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui." terang Faruk.

Dijelaskan Faruk,  Mekanisme dimaksud itu ada syarat yang harus dipenuhi, baik administrasi maupun tehnis.” Katanya.

Dijelaskan Faruk, secara administratifnya diawali dengan pembentukan kelompok yang legal dikantor Desa, kemudian mengajukan suatu permohonan dan dilengkapilah dengan dokumen-dokumen yang memenuhi syarat itu, seperti KTP, KK dan sebagainya. 

Sebagai dasar untuk diajukan sebagai kemitraan atau perhutanan sosial, tetapi tidak serta-merta ketika mekanisme sudah dipenuhi secara administratifnya diawali dengan pembentukan kelompok yang legal dikantor Desa, kemudian mengajukan suatu permohonan dan dilengkapilah dengan dokumen-dokumen yang memenuhi syarat itu, seperti KTP, KK dan sebagainya. 

Sebagai dasar untuk diajukan sebagai kemitraan atau perhutanan sosial, tetapi tidak serta-merta ketika mekanisme sudah dipenuhi secara adminitrasi, 

Tetapi harus juga dilakukan verifikasi tekhnis oleh teman-teman pendamping atau SSR, layak atau tidaknya secara tekhnis. kalau sekiranya dua-dua itu sudah memenuhi unsur administrasi tekhnisnya.

"Tidak ada yang bisa dihalangi untuk diajukan permohonan untuk perhutanan sosial, itu yang menjadi kesimpulan pertemuan tadi."ujar Faruk meyakinkan.

Pewarta : Iwan.Westom


0 Komentar