Tuntut Kejelasan Kasus Lakalantas Tewasnya Anggota DPRD Dompu, Ratusan Massa Lakukan Aksi

Foto: Repro BidikNews
BidikNews,Dompu.NTB - Mengawali aksinya, pukul 8.30, pagi ratusan masa aksi yang terdiri dari keluarga besar Alm Rahmad Saifudin melakukan orasi di depan kantor kelurahan Bali 1 Dompu, korlap Heri Siswanto menuntut Kapolres Dompu untuk segera menuntaskan kasus lakalantas yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2022, lalu yang mengakibatkan Alm. Rahmad Saifudin Anggota DPRD Dompu meninggal dunia. 

Orasi berlanjut didepan mesjid raya dan diperempatan pasar atas secara bergantian dengan Muktamar, SH yang menyampaikan tuntutan yang sama, yang diwarnai aksi pembakaran Ban, dan blokade jalan sebagai bentuk Protes terhadap lambannya kinerja pihak polres Dompu dalam penanganan kasus laka lantas yang sudah berjalan 90 hari yang belum ada kepastian hukum. dan masa aksi juga menuntut Kapolres Dompu agar dicopot dari jabatannya.

Beberapa saat kemudian, utusan dari Pihak Polres Dompu, menawarkan solusi untuk berdialog langsung dengan Kapolres Dompu, kemudian utusan pihak keluarga yang didampingi pengacaranya mendatangi kantor polres Dompu dan diterima langsung oleh Kapolres Dompu, didampingi Danki Brimob Dompu, Kasad Lantas Dompu. Kasat Intel dan Beserta jajaran Polres Dompu, sedangkan Korlap dan masa aksi, masih tetap melakukan orasi diperempatan pasar atas Dompu, sembari menunggu hasil dialog.

Dalam Pertemuan tersebut Istri almarhum Rahmad Saifudin, Nurasyiah Mega Mempertanyakan lebih lanjut kasus tambrakan/Lakalantas yang mengakibatkan kematian suami tercintanya almarhum Rahmad Saifudin, sampai hari ini belum ada titik terangnya dari pihak kepolisian.

"Karena harapan besar kami khususnya keluarga besar almarhum, agar kasus ini tidak berhenti ditengah jalan dan harus berlanjut sampai ketitik akhir dan tuntas, sampai tertuga pelaku 'S' mempertanggung jawab kan perbuatannya." ungkap istri almarhum sambil menangis.

Disamping itu, Kami dari pihak keluarga ingin mengetahui sejauh mana perkembangan terkait dengan olah TKP beberapa waktu yang lalu yang melibatkan pihak Polda NTB maupun dari Mabes Polri RI. yang sampai hari ini, belum kami ketahui juga hasilnya.

Aksi demo keluarga Alm. Rahmad Syaifuddin

"Untuk itu, saya memohon dan memohon kepada Bapak Kapolres Dompu untuk segera menuntaskan kasus ini dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini,"harap istri almarhum sambil menangis histeris dan bersujud dihadapan Kapolres Dompu.

Dikesempatan yang sama Kuasa Hukum Almarhum Rahmad Saifudin, Apriadin, SH mengatakan dari beberapa penyampaian tadi, kami sepakat bahwa Kapolres Dompu hari ini serius menangani kasus ini.

"Terlepas Bapak Kapolres memihak kemana, itu tidak ada urusan dengan kami, artinya secara ril dan profesional itu, wajib hukumnya penegak hukum, setiap pengajuan maupun laporan itu, wajib untuk ditindaklanjuti untuk mendapatkan kepastian hukum."kata Kuasa Hukum korban 

Lalu kemudian pembuktian yang kami sudah serahkan itu, beberapa alasan bapak Kapolres tadi, bahwa dihapus 30 porsen oleh aplikasi atau tidak terbaca aplikasi.

"Apakah kendala itu ada pada data pembuktian atau proses ini tidak bisa dilanjutkan dan kasih kejelasan status ini, berdasarkan aturan itu, wajib hukumnya kami untuk mendapatkan SP2HP , tetapi selama 1 bulan ini, tidak ada informasi, baik itu SP2HP dikasih ke saya sebagai kuasa hukum, maupun pihak korban itu tidak ada,"papar Apriadin.

Kemudian kami sempat dikirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan dan permintaan untuk penambahan saksi, kemudian keesokan hari, kami ditelpon kembali, tidak jadi. dan kalau pembuktian kurang, Pembuktian apa yang diinginkan pihak penyidik.

"Minggu kemarin kami sempat berkomunikasi, hari Senin pertama, itu masih di tahap 60 porsen dan kemudian hari Selasa sudah mencapai 100 porsen dan sekarang lagi saya dan pihak keluarga menerima informasi dari bapak Kapolres langsung bahwa tidak ditemukan data apapun data yang ada dihardisk." terang Advokad muda ini 

Ditambahkan Apriadin Lantas ketika hardisk ini, tidak terbukti bahwa video yang kami ajukan sebagai petunjuk bukti, apakah Vidio ini menjadi rujukan dalam kasus ini, sehingga pihak polres Dompu tidak berani menaikkan atau  kembali ke pasal 109 (SP3).

"Biar kami ini tahu, jelas kami akan mengajukan alat bukti lain untuk pembuktikan terhadap kasus ini, agar kami tau, apa upaya hukum kami selanjutnya, terlepas siapa yang salah, siapa yang benar, kasih kejelasan kepada kami, karena ruang ini masih ada peradilan yang berhak mengatakan siapa yang salah siapa yang benar,"pungkasnya.

"Kalaupun bukti, kekurangan bukti apa,  kami akan mencari semaksimal mungkin agar kami mendapatkan hak kami terhadap kepentingan kasus ini, berdasarkan hukum acara dan kami berhak mengajukan saksi maupun bukti lain. Namun katakan hardisk itu tidak bisa dipakai, supaya jelas kami akan mengajukan alat bukti yang baru, itu dengan cara kami, untuk membuktikan dalil kami sebagai kuasa hukum,"ujarnya.

Foto : Repro BidikNews

Sementara Kapolres Dompu, Iwan Hidayat,  menyampaikan bahwa kita polres Dompu lagi dihadapkan dengan banyak kepentingan masyarakat, terkait dengan permasalahan tenaga kerja, Air minum dan waduk yang harus kita selesaikan, belum lagi Polda sudah menghubungi langsung Kami, mempertahankan kenapa sampai ada lagi pemblokiran jalan.

"Dari awal bela-belain, apa yang saya lakukan, dari awal saya akan pasang badan untuk membela ibu, saya bela ibu sampai mabes polri. sambil memperlihatkan komunikasi via WA dangan Kapolda dan Kapolri, niatan saya dari awal untuk bela ibu, tetapi ibu tidak mengerti sama sekali dan saya merasa kecewa."Kata Iwan Hidayat.

Kapolres Dompu mengatakan sesuai dengan aturan, kita masih punya waktu 120 hari, karena perkara ini, kita kategorikan perkara yang sangat sulit, sekarang sudah masuk 90 hari.

"Kita masih punya waktu 30 hari, apa ini ditetapkan, dilanjutkan sidik atau tidak, saya sudah belain ibu, menghadap, Korlantas Polda, Kapolri untuk menelaah, bagaimana menyikapi persoalan ini, agar terduga pelaku 'S' ini, bisa di jatuhkan hukuman." jelas Kapolres

Kemudian kenapa lama dan saya sudah sampaikan secara langsung kepada pihak Pengecara korban, terkait tingkat kesulitan, bukti-bukti nya, sehingga 'S' bisa dijatuhi hukuman, sampai kami rela ke mabes untuk menghadap Korlantas dan Kapolri.

Kapolres meminta, agar kita bersabar, karena kita masih punya waktu 120 hari sesuai dengan aturan untuk mengungkapkan layak disidik atau tidak Perkara ini."Harapnya.

Selanjutnya masa aksi karena Merasa tidak puas, atau tidak ada jawaban yang pasti dari hasil pertemuan dengan Kapolres Dompu, spontanitas masa aksi ricuh dengan memaksa para pedagang untuk menutup toko dan kemudian masa aksi melakukan blokade jalan, aksi blokade jalan berlangsung sampai Sore hari.

Pewarta : Iwan.Westom


0 Komentar