Di Sumbawa Barat, Hakim Kembalikan Anak yang Jadi Terdakwa Pencurian Untuk Bersekolah


BidikNews,KSB,NTB
- Remaja berinisial A (15), seorang pelajar kelas 3 SMP di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, kembali bersekolah meski dalam hukuman pengawasan. 

Pelajar A ini pernah berkonflik dengan hukum (ABH) karena kasus pencurian pada Juni 2023. Warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, ini dijerat Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan ancaman kekerasan. 

Kasus itu berlanjut ke meja hijau. KOMPAS.com,25/8/23 merilis, yang ditulis Susi Gustiana dan editor Farid Assifa menyebutkan bahwa Proses diversi oleh hakim di Pengadilan Negeri Sumbawa berjalan alot karena pihak korban tidak mau sepakat untuk restorative justice. 

Akhirnya kasus A dilanjutkan ke persidangan. Atas pertimbangan dan masukan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sumbawa, hakim memvonis A hukuman 3 bulan dengan pengawasan. 

Remaja A dikembalikan kepada orangtuanya dan tetap bisa melanjutkan sekolah. "Kami berusaha agar A tetap bisa dapatkan hak sebagai seorang anak di tengah proses hukum yang dijalani," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sumbawa M Arief Sahlani, Jumat (25/8/2023). 

Sebenarnya kasus A tidak bisa diversi tetapi itu kewenangan dari hakim saat persidangan dan berhasil. Bagaimanapun kesalahan yang dilakukan A, ia tetap masih berusia anak dan memiliki kehidupan panjang yang akan dijalani ke depan. 

Amanat dari Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengupayakan kepentingan anak menjadi hal utama. Arief berusaha menciptakan lingkungan persidangan yang melindungi hak-hak anak. 

Ia percaya A berbuat kesalahan karena kurangnya pengawasan orangtua. Ibu A berjanji akan melakukan pembinaan dan berbuat yang terbaik bagi sang anak harapannya agar tidak melakukan perbuatan yang sama. 

Kini A berusaha menjadi anak yang berbakti, belajar dengan baik dan tidak ingin mengulang perbuatan tak terpuji. Selama ini yang bisa dilakukan seperti itu dikembalikan ke orangtua karena tidak ada pilihan lain.

 Tantangan yang dihadapi Arief sebagai pembimbing Kemasyarakatan dalam penanganan kasus ABH karena di Pulau Sumbawa tidak ada tempat penitipan anak seperti Panti Sosial Sentra Paramita yang berlokasi di Lombok Barat. 

"ABH (anak berkonflik hukum) seperti A seharusnya dapat rehabilitasi agar tidak mengulang perbuatannya. Tetapi pertimbangan masih sekolah, dan biaya juga untuk ke Lombok sehingga dikembalikan kepada orangtua," jelas Arief. 

Di Pulau Sumbawa, sambungnya, harus ada pertemuan lintas sektor dalam advokasi penanganan ABH apalagi Kabupaten/Kota sudah menjadi layak anak. 

Bapas Sumbawa melayani semua wilayah Kabupaten/Kota di Pulau Sumbawa artinya dari Kota Bima, Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat. 

Dalam beberapa pertemuan, ia menyuarakan agar ada LPKA dan panti penitipan anak seperti Sentra Paramitha di Pulau Sumbawa untuk ABH, tetapi tidak semudah itu karena prosedur yang panjang. 

"Harus ada campur tangan pemerintah daerah untuk pembinaan ABH agar ada tempat pembinaan dan ada petugas disana tentu sebagai syarat Kabupaten/Kota layak anak," pungkas Arief.

Pewarta: Tim BidikNews

0 Komentar