BidikNews,Dompu,NTB - Timsus Macan Polsek Dompu menangkap pria berinisial SY (22), warga Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 7.30 wita.
SY ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencabulan terhadap rekan perempuannya, ML. Dia bahkan sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) mapolsek setelah ditangkap polisi pada Sabtu (5/8/2023) lalu.
Kasubsi Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, selama kabur dari rutan mapolsek SY bersembunyi di rumah salah seorang warga di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Namun, persembunyian terendus setelah polisi mendapat informasi keberadaan SY dari masyarakat.
"Mendapat informasi itu, timsus langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku," kata Hujaifah saat dikonfirmasi, Selasa.
Hujaifah mengatakan, setelah ditangkap tampa upaya perlawanan dilokasi persembunyiannya, SY langsung digiring ke mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, SY adalah seorang residivis kasus pencurian dan pernah menjalani proses hukum di Mapolsek Donggo, Kabupaten Bima.
Pada Sabtu (5/8/2023), SY kembali ditangkap polisi karena terlibat kasus pencabulan terhadap ML, seorang perempuan di Kecamatan Dompu.
"Pelaku ini residivis tindak pidana pencurian, dan terakhir ditangkap karena kasus pencabulan," ujarnya.
Setelah menangkap dan mengamankan kembali SY ke rutan mapolsek, polisi kini tengah melakukan penggalangan terhadap keluarga ML dan para pihak terkait.
Upaya itu dilakukan untuk mendeteksi dini kerawanan kamtibmas pasca ditangkapnya terduga pelaku pencabulan tersebut.
"Kita lakukan penggalangan terhadap pemerintah terkait, keluarga korban, dan melakukan deteksi aksi guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas," kata Hujaifah.
Pewarta: Iwan Westom
0 Komentar