Foto: Repro BidikNews
BidikNews, Dompu, NTB - Bupati Dompu melalui Sekda Dompu sebagai Terggugat, menanggapi tudingan kuasa hukum penggugat, terkait tidak adanya Rekomendasi Komisi Aparatur Negara Sipil (KASN) dalam mutasi 3 orang ASN (selaku Penggugat) dilingkup Pemda Dompu beberapa waktu yang lalu dalam gugatan PTUN.
Hal tersebut, ditanggapi oleh Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, bahwa mutasi 3 orang Aparatur Sipil Negeri (ASN) sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku
Dalam tanggapannya, Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, menyampaikan bahwa sudah ada jawaban dari KASN terhadap pengaduan 3 orang itu, terutama si Ama Beko itu.
" Jawaban KASN : KASN tidak melihat adanya penurunanjabatan, pembebasan jabatan maupun bentuk hukumandisiplin karena namun PPK diharapkan kedepan untuk memperhatikan pola karir yang bersangkutan" kata Sekda sambil mengirimkan sepotong isi rekomendasi KASN itu, Via WhatsApp, Jum'at 29/09/23.
Dijelaskan Sekda Dompu, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah sudah sesuai sesuai prosedur KASN dan untuk rekomendasi KASN tersebut, nanti di sampaikan pada saat eksepsi sidang gugatan TUN tersebut.
" Itu saja koment, aina sodi kantuwu (Tidak Usah Terlalu banyak tanya), kita lihat hasil sidangnya," ucap Gatot
Sementara kuasa hukum penggugat, Supardin Siddik, SH,.MH, tetap bersikukuh dan "melawan" karena sampai dengan sat ini pihaknya belum menerima dan mendapatkan tanggapan dari KASN atas pengaduan 3 ASN yang dilayangkan kepada KASN.
Pewarta, IwanWestom.
0 Komentar