Ketika Kejati mengadakan konferensi pers. Foto: repro BidikNews.net
BidikNews.net,Mataram,NTB - Tim Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus bergerak untuk menelusuri dugaan korupsi gaji Stafsus Gubernur.
Kali ini 15 orang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji staf khusus (stafsus) mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah periode 2018 sampai 2023 itu.
Hingga saat ini pihak kejaksaan Tinggi NTB mengaku masih menyelidiki Kasus tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum ada saksi, kami hanya sudah meminta keterangan 15 orang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati saat konferensi pers, Senin (11/12/2023).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ely mengungkapkan 15 orang yang diperiksa tersebut terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan stafsus yang mengemban jabatan pada masa pemerintahan Zulkieflimansyah dan wakilnya, Sitti Rohmi Djalilah.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati kepada wartawan menegaskan proses penyelidikan kini masih berjalan pada agenda pengumpulan bahan keterangan dan data. Nanti untuk perkembangannya akan kami sampaikan lagi," kata Ely.
Pembayaran honor Stafsus Gubernur NTB ini sebelumnya sempat mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB namun tidak masuk ke laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Akan tetapi BPK mempertanyakan kontribusi 50 orang stafsus gubernur dengan pendapatan per orang sedikitnya Rp 4 juta per bulan. Angka tersebut dialokasikan dari APBD. Dengan estimasi besaran honor demikian, muncul kalkulasi angka pengeluaran APBD sedikitnya Rp 2 miliar per tahun selama kurun waktu Gubernur Zul-Rohmi menjabat.
Pewarta: Tim BidikNews.net
0 Komentar