Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dan terduga Pelaku pemerkosa anak kandung (duduk)
Kasus Persetubuhan dan pemerkosaan kembali terjadi di Dusun Medas, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat( NTB). Pelaku diketahui sebagaoi Ayah Kandung Korban yang sebelum peristiwa naas itu dilakukan terlebih dahulu pelaku mengkonsumsi pil perangsang yang menjadikan anak kandung jadi korban birahi liar ayah bejat itu.
BidikNews,Mataram - Tim opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang Bapak berinisial F (44), Alamat Dusun Medas, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat atas dugaan persetubuhan terhadap anak Kandungnya.
Karena perbuatan bejatnya menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur terduga pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengungkapkan, bahwa korban sebut saja namanya (Melati) yang masih duduk di kelas 11 di salah satu SMA di Kabupaten Lombok Barat mengaku telah di setubuhi oleh Bapak Kandungnya sendiri.
Hal ini terjadi sekitar beberapa hari lalu yang kemudian dilaporkan oleh Ibu kandungnya ke Unit PPA Polresta Mataram.” Kata Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
“Setelah mendapat laporan itu,Kami turun langsung memimpin pengamanan terhadap tersangka di kediamannya yang juga merupakan TKP peristiwa dugaan tindak Pidana persetubuhan terhadap anak tersebut,”ungkap Kasat Reskrim sesaat setelah pengamanan terduga dilakukan, Senin (05/03/2024).
Berdasarkan keterangan korban (Melati) melalui ibu korban bahwa tindakan asusila tersebut sudah terjadi lebih dari sekali dalam waktu beberapa bulan lalu. Kemudian peristiwa yang sama terjadi kembali dalam Minggu ini. Atas pengakuan Anak kandungnya Ibu korban akhirnya melaporkan ke Unit PPA pada Selasa (05/03/2024).
“Setelah melakukan visum luar perawat mengatakan bahwa ada bekas luka dibagian kelamin korban yang disebabkan benda tumpul. Atas hasil itu Terduga langsung kita amankan guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang mungkin dilakukan warga setempat.
“Terduga sudah kami amankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tegas Yogi.
Menurut keterangan tersangka saat diamankan, mengaku khilaf karena merasa tidak sadar karena baru mengkonsumsi pil yang baru saja diberikan oleh rekannya.
Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan bahwa Pelaku mengaku tidak mengetahui jenis atau khasiat pil yang diminumnya. Beberapa saat setelah meminum 3 butir pil sekaligus terduga pelaku langsung masuk kedalam kamarnya dan langsung menyetubuhinya hingga ereksi.
“Ya karena pengaruh pil itu saya tidak sadarkan diri, dan saya langsung menyutubuhi anak saya,”beber pelaku.
Tersangka mengaku sangat menyesal setelah beberapa saat nafsu bejatnya terlampiaskan pada anak kandungnya sendiri. Namun penyesalan besarnya tidak bisa mengurungkan tuntutan hukum yang telah menjerat dirinya atas tindakan dan perbuatannya.
Terduga tentu diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-UndangAtau Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud didalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Pewarta: Tim BidikNews.net
0 Komentar