Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL)
BidikNews.net, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan permohonan untuk bisa pindah rumah tahanan (rutan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL tengah mendekam di Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ingin dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat karena alasan kesehatan.
“Izin Yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah,” ungkap SYL.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan kondisi udara di Rutan KPK yang membuatnya sulit bernapas. Ventilasi di Rutan Gedung Merah Putih dinilainya tidak cukup memberikan udara yang baik.
“Saya agak kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, kami mendapatkan dari fan yang ada, atau kipas angin,” kata SYL. tulis Kompas.com, Rabu 20/3/24
Dalam kesempatan ini, Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta agar pemindahan rutan dapat dipertimbangkan. Terlebih, permohonan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan kesehatan.
“Maaf Yang Mulia, sekadar untuk kepentingan kesehatan, saya pernah dua bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi-fungsi organ saya terganggu dengan oksigen yang ada, sekadar itu. Tapi kalau ini tidak berkenan, kami siap melakukan apa saja sesuai perintah,” kata SYL.
“Jadi Saudara menganggap bahwa tahanan yang sekarang ini, yang Saudara lagi jalani masa penahanan sekarang, Saudara tidak merasa nyaman di situ. itu intinya?” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
“Oksigennya agak kurang untuk saya sebagai orang yang paru-parunya tinggal setengah,” jawab SYL.
Atas penjelasan SYL, Majelis Hakim pun akan bermusyawarah untuk menentukan sikap terhadap permohonan tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan. SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Pewarta: Tim BidikNews.net
0 Komentar