Rampas Hp Pemotor, Pria Asal Selaparang Mataram Ditangkap Aparat Polsek Sandubaya


BidikNews.net,Mataram
- Tim Opsnal Reskrim Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku MS, pria 28 tahun, Selaparang pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 21.30 wita telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.


Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi ST SIK MH membenarkan hal tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor  pada tanggal 1 April 2024 korban atas nama
NI KADEK KARWIGNA, 18 tahun, Cakranegara, Kota Mataram kehilangan sebuah Handphone saat berkendara.

" Tepatnya tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ismail Marzuki,  Kelurahan Cilinaya, Cakranegara ", ucapnya. Selasa, (02/04/2024)

Lanjut Kompol Maladi menjelaskan bahwa kejaeian pada hari Senin tanggal 1 April  2024 sekitar pukul : 21.30  wita dan berawal pada saat  korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya di TKP yang dipepet oleh seorang yang tidak dikenal atau terduga pelaku.

" Dari arah samping kiri kemudian terduga pelaku langsung mengambil  Handpone milik korban yang pada saat itu ditaruh di kantong bagasi  depan sepeda motor kemudian setelah mengambil Handpone milik korban, terduga pelaku langsung kabur  kearah utara yang menyebabkan mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.050.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sandubaya ", terangnya

" Terduga pelaku  melakukan perbuatanya  seorang diri mengendarai Honda Beat warna Putih saat kabur kearah utara namun dijalan panca usaha terduga pelaku menabrak mobil sehingga terjatuh diamankan oleh warga selanjutnya Piket Fungsi dan Tim Opsnal ke TKP ", ungkapnya

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit  Handphone Merk Apple type I-Phone 7, warna Hitam dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih bersama terduga pelaku diamankan di Polsek Sandubaya guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, tutupnya.

Pewarta: TIM

0 Komentar