Korsup Wilayah V KPK Dian Patria (baju batik), ketika melalukan penyitaan mobil Dinas di Dewan Kota Mataram
Bidiknews.net,Mataram - Sejumlah mobil dinas Dewan Kota Mataram akhirnya dicabut Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diketahui terdapat kelebihan penggunanaan Mobil Dinas pada masing-masing anggota Dewan.
Sedianya per anggota dewan satu mobil dinas, akan tetapi dalam prakteknya terdapat dua hingga tiga mobil dinas dikendalikan satu anggota dewan. Kelakuan anggota Dewan Kota Mataram seperti ini nampaknya berlangsung bertahun-tahun.
Hal tersebut terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah mobil dinas ditangan anggota Dewan Kota Mataram.
Mobil dinas yang dicabut KPK tersebut termasuk mobil dinas yang digunakan oleh Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi. Turut dicabut mobil dinas yang yang digunakan oleh wakil ketua Dewan, dan kasubag DPRD Kota Mataram.
Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menyebutkan, Delapan mobil dinas dewan, seperti Ketua Dewan, Wakil Ketua ada juga Kasubagnya sudah dikembalikan.
“Delapan mobil dari dewan, seperti Ketua Dewan, Wakil Ketua ada juga Kasubagnya sudah dikembalikan. ” ujar Dian Patria pada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Dalam keterangannya, Dian Patria mengatakan Pencabutan mobil dinas anggota dewan ini karena tidak sesuai izin. Pasalnya, masing-masing ketua dewan memiliki jatah satu orang satu mobil, akan tetapi terdapat lebih dari satu yang dipegang oleh satu anggota Dewan.
“Pencabutan mobil dinas anggota dewan ini karena tidak sesuai izin. Pasalnya, masing-masing ketua dewan memiliki jatah satu orang satu mobil. Karena mereka jatahnya satu orang satu kendaraan, tapi kok ada yang pegang empat, pegang tiga,” beber Korsup Wilayah V KPK Dian Patria.
Korsup Wilayah V KPK juga mengancam, Jika mobil-mobil tersebut tidak di kembalikan, maka KPK akan melaporkannya ke aparat penegak hukum dengan ancaman tindak pidana penggelapan aset.
“Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai ijin ini berlangsung bertahun-tahun, kalau tidak segera dikembalikan saya laporkan ke APH pidana penggelapan aset, tapi sudah mereka tidak mau ribut akhirnya dikembalikan,” ungkap Dian.
TIM
0 Komentar