DFoto: Repro BidikNews.net
BidikNews.net,Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan Korupsi Dana Hibah tahun 2021-2023 yang melibatkan sejumlah pengurus KoNI Kota Mataram.
Dalam penyeledikan itu Jaksa melayangkan surat pemanggilan dengan Nomor: B-1260 /N2.10 Fd.1/05/2024, terdiri dari 5 orang pengurus Cabor KONI Mataram untuk hadir di Kejari Mataram, pada Selasa (14/5).
5 orang yang dipanggil jaksa tersebut antara lain Terdiri dari mantan Bendahara KONI Mataram tahun anggaran 2021 M Farid Ghozali; Afkot Mataram Novian Rosmana; Ketua Harim Perpani Kota Mataram Fauzan Abdullah; dan Sekretaris Cabor PSSI Kota Mataram Hamdi Achmad serta Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi
Pemanggilan Ketua DPRD Kota Mataram Didi Sumardi dalam kapasitas sebagai Ketua Cabor Perbakin Kota Mataram.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaya melalui Kasi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al-Rasyid membenarkan adanya pemanggilan pengurus Cabor dan KONI Mataram.
Informasi yang diperoleh media ini juga menyebutkan bahwa Kejari Mataram akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembinaan prestasi atlet tersebut.
Disebutkan juga bahwa dana hibah KONI Kota Mataram tahun 2021 dari Pemkot Mataram mencapai Rp 2 miliar. Kemudian tahun 2022, KONI Kota Mataram kembali mendapatkan hibah Rp 3,5 miliar.
Sedangkan, di tahun 2023 Pemkot Mataram memberikan hibah Rp 10 miliar. Karena saat itu ada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB. Sehingga dugaan korupsi dana hibah KONI Mataram periode 2021-2023 mencapai mencapai Rp 15 miliar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid dalam ketarngannya yang dihimpun sejumlah media mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi sejumlah pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram guna mengumpulkan sejumlah data dan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
Diperoleh informasi bahwa sejumlah pejabat Dispora Kota Mataram seperti Kepala Dinas dan Kabid telah dipanggil untuk dimintai keterangan awal karena Kejari Mataram meminta penyidik khusus untuk memanggil dan memintai klarifikasi kepada pejabat Dispora Mataram.
Selain itu, jaksa juga sudah meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Inspektorat untuk segera diserahkan ke penyidik.
TIM
0 Komentar