Oleh : Prof. DR. H. Maimun Zubair, M.Pd
Judi, bukanlah kata yang asing di telinga kita, karena kata ini menjadi salah satu dari petutur lawas para orang tua agar keturunannya tidak sampai mendekati apalagi melakukannya. Di samping menjadi muatan nasehat para orang tua, juga bagian dari aktivitas yang diingatkan al-qur’an agar senantiasa dijauhi, menjadi materi dari nasihat-nasihat spiritual, dan bahkan menjadi lirik lagu yang didendangkan oleh Rhoma Irama seperti lirik berikut: ”Judi, menjanjikan kemenangan. Judi, menjanjikan kekayaan. Bohong, kalaupun kau menang, itu awal dari kekalahan. Bohong, kalaupun kau kaya, Itu awal dari kemiskinan. Judi, meracuni kehidupan. Judi, meracuni keimanan.”
Petutur di atas, hendaknya menjadi perhatian yang serius dari semua pihak bahwa aktivitas itu pastinya lebih banyak membawa bencana ketimbang keuntungan dan manfaat, karenanya antara petutur lawas, dan nas keagamaan memiliki muatan yang sama yang mengindikasikan betapa judi itu sungguh membawa malapetaka.
Agama-agama besar di dunia umumnya melarang atau sangat membatasi perjudian karena berbagai alasan moral, etika, dan sosial. Perjudian dapat menghancurkan kehidupan keluarga, menyebabkan konflik rumah tangga, merusak tatanan sosial dengan mendorong perilaku tidak produktif, menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, memiliki potensi besar untuk menyebabkan kecanduan, dan dapat merusak kehidupan secara fisik, emosional, dan spiritual.
Di zaman Jahiliyah, judi menjadi salah satu penyebab dari keterpurukan moral masyarakat saat itu, karena dengan kebiasaan berjudi menyebabkan ketajaman analisis dan imajinasi menjadi tumpul, bahkan lama-kelamaan tidak berfungsi, sehingga untuk memikirkan kemajuan peradaban tidak mampu mereka lakukan. Itulah salah satu misi kerasulan Muhammad SAW menyempurnakan budi pekerti, salah satunya membasmi perjudian yang menjadi aktivitas yang secara moral bermasalah.
Judi dalam berbagai bentuknya tetaplah menjadi ajang undi nasib, yang akan menggeret pelakunya untuk menggantungkan diri kepada khayalan dan impian semu tentang kejayaan dan kekayaan. Dan judi merupakan bagian dari alat umpan atau perangkap bagi orang-orang yang enggan berpikir rasional dan malas mencari jalan keberkahan.
Saat ini, di era yang serba digital, di mana aktivitas para generasinya dimanjakan dengan kemudahan-kemudahan yang serba instan, telah menginspirasi tidak saja orang-orang baik untuk menebar kebaikan, orang jahat pun terinspirasi untuk melancarkan kejahatannya, salah satunya judi online yang saat ini sedang merambah ke seluruh urat nadi kehidupan, termasuk mengaliri urat nadi para pelajar dan mahasiswa.
Judi online atau perjudian daring, adalah aktivitas taruhan atau perjudian yang dilakukan melalui internet. Bentuk perjudian ini mencakup berbagai jenis permainan yang tersedia secara online, yang sama seperti bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan kecanduan.
Judi online sering kali menargetkan individu yang rentan sebagai mangsa, termasuk mereka yang mengalami masalah keuangan atau emosional. Peluang menang dalam judi online umumnya diatur sedemikian rupa sehingga lebih menguntungkan penyelenggara daripada pemain. Ini menciptakan ketidakadilan struktural yang tentunya merugikan para pelaku judi.
Secara kolektif, tinjauan moral terhadap judi online tetap menjadi sesuatu yang berdampak negatif dengan berbagai masalah etika yang menyertainya—meskipun ada beberapa argumen yang mendukung kebebasan individu untuk berjudi, tetap saja kerugian dan risiko negatif terkait dengan judi online lebih besar ketimbang manfaatnya.
Hal ini menjadi salah satu muatan spiritual yang tercatat didalam Al-Qur'an yang secara eksplisit melarang perjudian dalam beberapa ayatnya, seperti didalam surah Al-Maidah ayat 90-91, Terjemahannya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Tuhan dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."
Judi dianggap sebagai aktivitas yang mengalihkan perhatian pelakunya dari ibadah dan mengingat Tuhan, yang merupakan tujuan utama dalam kehidupan seorang muslim, di mana kebiasaan berjudi dapat menyebabkan seseorang melalaikan salat dan kewajiban lainnya, bahkan meninggalkannya, yang merupakan pelanggaran yang sangat serius.
Islam mengajarkan pentingnya mencari rizki melalui cara-cara yang pantas dan bekerja keras. Sementara judi dianggap sebagai cara yang tidak adil dan tidak produktif, karena praktik-praktiknya yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Berjudi sering kali dianggap sebagai aktivitas yang tidak adil karena biasanya hanya menguntungkan sebagian kecil orang (penyelenggara) sementara sebagian besar lainnya menderita kerugian, dan sering mengeksploitasi kelemahan dan keputusasaan individu, yang mana konsep itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kasih sayang dalam Islam.
Keprihatinan tentang dampak negatif judi online mencakup berbagai aspek yang dapat mempengaruhi individu, keluarga, dan masyarakat secara luas, terutama sekali kerugian waktu yang berlebihan dan mengembangkan kecanduan yang tidak terkontrol, yang dapat menyebabkan stres, kecemasan, depresi, dan bahkan keinginan bunuh diri. Banyak orang yang kecanduan judi online akhirnya menghabiskan lebih banyak uang daripada yang mereka mampu, mengakibatkan hutang yang signifikan, dan dalam kasus yang parah, kecanduan judi dapat menyebabkan kebangkrutan.
Siswa atau mahasiswa yang kecanduan judi online mungkin mengalami penurunan prestasi akademis karena kurang fokus dan cenderung menghabiskan waktu belajarnya untuk berjudi. Karyawan yang kecanduan judi online mungkin mengalami penurunan produktivitas, sering absen, atau bahkan kehilangan pekerjaan karena ketidakmampuan untuk memenuhi tanggung jawab profesional, demikian pula para pekerja lainnya akan mengalami hal yang sama, malas yang sengaja dipelihara, energi dihabiskan untuk mengkhayal dan bermimpi, dan waktunya digunakan untuk melamun dan berandai-andai. Sementara masalah keuangan yang diakibatkan oleh judi online dapat memberikan beban tambahan pada sistem sosial, ekonomi, dan keuangan yang dapat berkontribusi pada ketidakstabilan kehidupan masyarakat.
Untuk mengatasi bahaya ini, penting untuk memberikan edukasi khususnya kepada para remaja guna meningkatkan kesadaran tentang risiko judi online, mengajak serta orang tua dan pendidik untuk terlibat dalam memantau aktivitas online generasi muda dan mengajarkan mereka tentang penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab. Dukungan dari semua pihak tentunya sangat membantu dalam proses pemulihan dan pengembalian kesadaran generasi muda ke arah yang semestinya.
Sebagai catatan pinggir, wahai yang sedang terpapar judi online - bil khusus pelajar dan mahasiswa, sadarlah bahwa aktivitas itu dapat mengembangkan kebiasaan berjudi yang merupakan kebiasaaan buruk, tidak sehat, dan rentan untuk kecanduan.
Sebagai generasi muda yang belum matang secara emosional, pastinya lebih sulit mengendalikan impuls dan lebih rentan terhadap perilaku adiktif, berhati-hatilah dan segera sadar bahwa masa hidupmu masih sangat panjang, kejernihan pikiran dan hatimu masih bening, ketajaman imajinasi dan intuisimu masih sangat runcing.
Kembalilah untuk mengenal dan memahami dirimu sendiri, bahwa saat usiamu kini adalah saat di mana harus banyak belajar, aktifkan otakmu untuk berpikir, dan berkreasilah sebagai amunisi untuk berjuang menaklukkan kehidupan di masa yang akan datang, masa di mana sangat membutuhkan ide, pemikiran, dan aksi kreatifmu untuk kemajuan negeri dan untuk ketinggian moral anak negeri.
Penulis: Adalah Wakil Rektor II UIN Mataram
0 Komentar