BidikNews.net,Bima - Akhir akhir ini warga masyarakat Kabupaten Bima dikejutkan dengan kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi. Selain terjadi kelangkaan juga dijumpai melambungnya harga. Dimana penjualan melampaui harga ketentuan pemerintah, Akibatnya berimbas pada kebutuhan ibu rumah tangga terhambat .
Rupanya pemerintah daerah tidak tinggal diam, berbagai upaya giat dilakukan seperti giat turun ke semua wilayah hingga ke pelosok.
Kendati pemerintah daerah terus berupaya turun di seluruh wilayah dengan sekuat tenaga untuk mengatasi persoalan yang sedang dihadapi warga, namun upaya itu berbanding terbalik dengan fenomena yang sedang terjadi, hal itu disebabkan oleh pangkalan nakal diduga "bermain mata" dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga berimbas pada sebagian warga masyarakat selaku penerima manfaat gas LPG 3 kg bersubsidi tidak kebagian.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bima, Andi Haris Nasution, S. STP ditemui di ruangannya Senin ( 12/8 ) menjelaskan, adapun kelompok masyarakat yang boleh membeli gas LPG 3 kg bersubsidi pemerintah melalui kementerian ESDM telah menetapkan kelompok masyarakat, seperti rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk yang menggunakan minyak tanah untuk memasak, usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan dan nelayan yang mata pencaharian untuk kebutuhan sehari hari. Petani yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 Ha.
Sedangkan kelompok yang tidak boleh membeli gas LPG 3 kg bersubsidi seperti restoran, hotel, usaha binatu, usaha peternakan di luar ketentuan dan usaha jasa las," bebernya.
Lanjut Haris, hal itu dipertegas surat edaran Bupati Bima tertanggal 26 September 2023 Nomor 500/057/034/2023 Tentang pendistribusian gas LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Bima.
Dalam rangka kestabilan harga pemenuhan kebutuhan masyarakat penerimaan manfaat terhadap gas LPG.
Kepada seluruh pangkalan wajib menjual gas LPG kepada masyarakat, UMKM dan nelayan sekitar pangkalan dan pangkalan tidak diperbolehkan menjual dan melayani pembeli di luar wilayah.
Juga tidak diperbolehkan menjual pada toko, pengecer, hotel dan restoran dan sebagainya. Setiap pangkalan wajib menjual sesuai HET serta bupati meminta kepada seluruh camat dan kades untuk melakukan pengawasan di wilayah masing-masing, tegasnya .
Diakuinya, tabung gas LPG 3 kg yang beredar di wilayah Kabupaten Bima saat ini sekitar 2,7 juta sedang kuota untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat seharusnya berjumlah 5 juta tabung.
Namun pemerintah daerah sudah berupaya bersurat ke Kementrian ESDM di Jakarta untuk penambahan kuota tabung gas .
"Alhamdulillah pemerintah daerah sudah bersurat ke Kementrian ESDM untuk menambah kuota , agar warga masyarakat selaku penerima manfaat semua kebagian," akunya
Ia berharap kepada pihak Pertamina hendaknya dapat menambah kuota tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan kepada para pangkalan berijin hendaknya dapat menjual sesuai HET. dan tidak bermain mata dengan pihak lain yang tidak bertanggung jawab, seperti pengecer dengan begitu, penjualan sesuai HET dapat terus dipertahankan serta pendistribusian tepat sasaran yakni lebih mengutamakan masyarakat.
Ia mengajak para camat dan kepala desa juga LSM, tokoh pemuda, tokoh masyarakat di wilayah masing-masing untuk terus mengawasi setiap pendistribusian sehingga tepat sasaran , jika dijumpai pangkalan nakal , segra laporkan.
"Laporan masyarakat akan dijadikan dasar untuk pencabutan ijin pangkalan nakal " , harapnya tulus mengakhiri perbincangan dengan media ini.
Pewarta: Titus
0 Komentar