MANTAN HAKIM TIPIKOR APRESIASI LANGKAH KEJAKSAAN UNGKAP DUGAAN KORUPSI DANA DAK DIKBUD NTB TAHUN 2023

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Kiri), Sutrisno Azis, SH,MH (tengah), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati (kanan),Foto: Repro BidikNews.net

Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp42 miliar untuk alat peraga dan pembangunan gedung yang melilit Dinas Pendidikan Provinsi NTB terus berlanjut.

BidikNews.net,Mataram - Aroma dugaan Korupsi DAK pada Dinas Pendidikan Provinsi NTB kini tengah ditelusuri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023 senilai Rp42 miliar itu dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati kepda wartawan di mataram. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati mengatakan, penelusuran indikasi pidana ini masih dalam tahap penyelidikan pada proses pengumpulan data dan bahan keterangan.

Tujuan pengumpulan data dan keterangan ini jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB untuk menelusuri dugaan pidana yang muncul dalam pengelolaan DAK Dikbud NTB tahun 2023 ini berkaitan pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan.

Dalam keterangannya, Aspidsus Kejati NTB Elly Rahmawati, menyebutkan ada sejumlah SMK yang belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut, meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.

Sedangkan untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan, namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau Provisional Hand Over (PHO).

Peristiwa dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi NTB tersebut memantik reaksi dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya reaksi datang dari mantan Hakim Tipikor, Pengadilan Tipikor Mataram, Sutrisno Azis, SH,MH.

Dalam keterangannya, Sutrisno Azis sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengungkap dugaan korupsi dana DAK senilai Rp42 Miliar pada dinas Pendidikan Provinsi NTB sebagai bentuk keseriusan APH dalam melakukan pemberntasan tindak pidana korupsi di NTB.

“Saya mengapresiasi langkah kejaksaan Tinggi NTB untuk mengungkap Kasus dugaan korupsi dana DAK pada Dinas Pendidikan Provinsi NTB,” tutur Sutrisno Azis.

Pria yang pernah bertugas sebagai Hakim Tipikor di Pengadilan Tinggi Mataram selama 7 tahun dan 3 tahun bertugas di Pengadilan Tinggi Tipikor Bali ini menilai peristiwa dugaan korupsi yang ditelusuri Kejati NTB saat ini disebutnya langkah serius institusi untuk menyelamatkan uang Negara. 

Dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi disebutnya sebagai sebuah kejahatan luar biasa yang dipertontonkan oknum-oknum pejabat yang telah dipercaya Negara untuk mengelola uang rakyat dengan baik dan benar.”tegasnya.  

Karenanya, ia mendorong penyidik Kejaksaan Tinggi NTB agar tidak kendor mengungkap siapa saja yang terlibat guna menyelamatkan uang Negara puluhan miliar yang diperuntukkan bagi perbaikan sarana dan prasarana pendidikan itu.” Ujarnya.

Dikatakannya, Gejala korupsi muncul ditandai dengan adanya penggunaan kekuasaan dan wewenang publik untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu yang sifatnya melanggar hukum dan norma-norma lainnya, sehingga dari perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomin negara serta orang perorangan atau masyarakat.” Ujar Sutrisno Azis lagi. 

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Bukan hanya menimbulkan kemiskinan, tetapi menyebabkan kesengsaraan rakyat.” Tegasnya. 


Sebelumnya kata Sutrisno bahwa Presiden Joko Widodo, mengapresiasi gerak cepat seluruh Tim Nasional Pencegahan Korupsi untuk memastikan bahwa Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi dapat segera dilaksanakan. 

Namun kata Sutrisno, Perpres strategi itu hanya akan menjadi dokumen yang berdebu, jika tidak dilaksanakan dengan baik.” Ujar pria yang telah bertugas sebagai Hakim Tipikor selama 10 tahun itu.

Karena itu, Ia mengapresiasi Kejaksaan Tinggi NTB untuk untuk mengungkap dugaan kasus korupsi pada Dinas Diknas NTB itu mengingat Kejaksaan tidak hanya berwenang atas penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim, tapi juga berwenang—atas mandat undang-undang—untuk melakukan penyidikan. 

“Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada kejaksaan ini adalah kebijakan hukum atau politik hukum.” Katanya menegaskan.

Kejaksaan sebagai organ negara dalam sistem peradilan pidana bukan hanya sebagai pemegang kekuasaan tunggal atas penuntutan (dominus litis) dalam perkara tindak pidana.

Kejaksaan juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.” Lanjut Sutrisno.

Sebagai instansi yang mengatur penegakan hukum tindak pidana korupsi, kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi acuan. 

Penyidikan oleh kejaksaan pada pokoknya bertujuan untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi untuk bisa menemukan tersangkanya.” Kata Sutrisno yang kini menjadi Pengacara usai purna tugas sebagai Hakim Tipikor ini. 

Meski demikian, kata Sutrisno Kejaksaan sebagai elemen penegak hukum tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa kerja sama dan kolaborasi dengan masyarakat untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati (kiri )Sutrisno Azis, SH,MH (kanan). Foto: Repro BidikNews.net

Dikahir, Sutrisno megatakan, Prioritas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diarahkan pada tindak pidana korupsi yang berkualitas, baik dari segi jumlahnya (besarannya), dampaknya kepada hajat hidup orang banyak dan pelakunya, sehingga penanganan perkara korupsi tidak saja menimbulkan efek jera bagi pelaku tapi juga pengembalian kerugian negaranya yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.” Tutupnya. 

Pada bagian lain Jaksa Agung pada berbagai kesempatan kerap mengingatkan agar para Jaksa harus menjadi bagian dari masyarakat, dan yang terpenting agar Jaksa selalu menjaga kepercayaan masayarakat dengan senantiasa melakukan prioritas penindakan terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas.

Selain itu, Kejaksaan harus mampu menjadi barometer penegakan hukum Humanis yaitu sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Pewarta: Dae Ompu


0 Komentar