Foto: Repro BidikNews.net
BidikNews.net,Bima,NTB - Upaya pemberantasan korupsi di pemerintah kabupaten Bima masih belum membaik hingga saat ini. Hal ini terlihat dari ditahannya 5 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan empat unit kapal di Dinas Perhubungan di lingkup pemkab Bima.
Pegiat Anti Korupsi Yusuf H.Ismail menyebutkan semestinya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah maupun swasta sebagai mitra pemerintah menjadi momentum bagi jajaran di Pemerintah Kabupaten Bima untuk melakukan refleksi terhadap pemberantasan korupsi.
Sebab, dalam kenyataannya harapan masyarakat Bima terhadap kepemimpinan Hj.Indah Damayanti Putrid an H.Dahlan M.Nur (Dinda-Dahlan) masih sangat jauh tertinggal dalam hal pemberantasan korupsi.
Kondisi ini sekaligus menggambarkan bahwa kepemimpinan Dinda-Dahlan sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 10 tahun berjalan dinilai gagal dalam rangka upaya pencegahan perbuatan Korupsi di kabupaten Bima," Tegas Yusuf H. Ismail.
Ini berarti bahwa setiap tahun dirayakannya Hari Anti Korupsi di pemkab Bima belum bisa kita rayakan dengan prestasi-prestasi membanggakan,”ucapnya Yusuf H. Ismail saat dihubungi Minggu,13/10/24.
Ia mengatakan di saat daerah lainnya terutama di Provinsi NTB, upaya pemerintah daerah dalam rangka pencegahan tindak pidana Korupsi sudah mulai membaik dalam hal integritas moral disetiap institusi pemerintah. Sementara di Pemerintah kabupaten Bima sendiri upaya pencegahan korupsi boleh dikatakan jauh dari harapan masyarakat,” kata Yusuf alias Ompu Naru itu.
“Kondisi ini harusnya menjadi alasan kuat bagi seluruh elemen masyarakat Bima untuk memilih pemimpin yang mau memprioritaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi disegala lini kehidupan, sehingga rakyat tidak dibuat sengsara.”tuturnya.
Yusuf alias Ompu Naru menambahkan dari refleksi beberapa tahun ke belakang juga masih menunjukan upaya pemberantasan korupsi di pemkab Bima sangatlah lemah. Sehingga tak heran jika nantinya ada pejabat-pejabat pemerintah di kabupaten Bima lainnya akan menyusul sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Semoga saja tidak,” kata Yusuf diplomatis.
Ini juga akibat dari rencana para pemangku kepentingan yang mau merevisi UU KPK, munculnya peraturan-peraturan yang justru memberi angin segar bagi pelaku korupsi hingga kebijakan-kebijakan antikorupsi yang banyak digaung-gaungkan, namun gagal menyentuh aspek fundamental dari reformasi birokrasi dan reformasi kelembagaan.’ Kata mantan Kades di Kecamatan Woha Bima ini.
Selain itu, dalam lingkup pemerintah terutama di kabupaten Bima jangan sampai ada sekelompok keluarga yang mendominasi jabatan sehingga dikhawatirkan terjadinya konspirasi-konspirasi yang mengarah pada tingkah laku perbuatan yang menyimpang dalam pengelolaan keuangan Negara,” ujar Yusuf menghawatirkan.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan tutr Yusuf adalah terkait kiprah KPK dewasa ini. Selama puluhan tahun KPK punya peranan penting sebagai role model kelembagaan yang memegang teguh prinsip integritas.
Sayangnya peran tersebut mulai menurun dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa kasus etik dan pelanggaran hukum yang menyangkut pimpinan KPK sampai pada tata kelola penegakan hukum yang serampangan terasa semakin menjauhkan KPK dari lembaga yang selama ini menjadi teladan bagi lembaga publik lainnya.” Ujarnya.
“Berbagai kondisi tersebut akhirnya menjadi tembok besar yang menghalangi langkah pemberantasan korupsi. Jika seluruh elemen masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Bima tidak segera meruntuhkan tembok penghalang tersebut, bukan tidak mungkin daerah kabupaten Bima akan semakin jauh tertinggal dalam hal pemberantasan korupsi,”tutupnya.
Pewarta : TIM
0 Komentar