Hakim adalah wakil Tuhan di bumi ini. Mereka merupakan kaki tangan Tuhan dalam menentukan benar dan salah perbuatan manusia. Tetapi Kehormatan itu sering ternoda akibat perbuatan oknum Hakim “Lapar”
BidikNews.net,Mataram,NTB - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10/2024) karena diduga menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Berikut kronologi lengkap penangkapan dan penggeledahan yang dikutip dari laporan resmi Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga sore hari di 6 lokasi. Pertama di apartemen Jalan Tidar Surabaya tempat tinggal hakim Erintuah Damanik dan Mangapul. Selanjutnya, di kediaman hakim Heru Hanindyo di Jalan Ketintang Baru.
Dilanjutkan di kantor pengacara di Jalan Raya Kendangsari Surabaya dan kediaman Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Selain itu juga di kediaman Kevin Wibowo, pihak yang diduga berperan dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Penangkapan dan penggeledahan melibatkan tim gabungan, baik dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya serta melibatkan Puspom TNI. Ada 4 tim yang terlibat dalam operasi ini. Dikutip dari Surabaya, Kompas.Com yang menyebutkan Masing-masing tim bergerak mulai pukul 06.30 WIB di enam lokasi dimaksud.
Pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Jatim mendatangi proses penggeledahan di rumah Heru Hanindyo bersama sejumlah hakim untuk menanyakan surat perintah penggeledahan. Pukul 15.30 WIB, penggeledahan di kantor pengacara Ronald Tannur selesai, sementara di beberapa lokasi lainnya masih berlangsung.
Ketiga hakim lalu diperiksa di Gedung Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Ketiga hakim datang dalam dua rombongan. Rombongan pertama satu hakim datang pukul 16.40 WIB. Sementara rombongan kedua datang dua hakim pada pukul 17.02 WIB.
Ketiga hakim langsung diarahkan menuju ke ruang pemeriksaan lantai atas Gedung Kejati Jatim. Ketiganya enggan menjawab pertanyaan wartawan saat digelandang ke lantai atas. Salah satu hakim bahkan menutup wajahnya dengan masker dan bertopi saat berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, tim Kejagung telah menangkap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Mahkamah Agung Kecewa
Menyikapi peristiwa yang memalukan itu, Mahkamah Agung RI mengakui kecewa dan prihatin terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara Gregorius Ronald Tannur, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Terhadap peristiwa tersebut, MA merasa kecewa dan prihatin,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis.
Menurut Yanto, penetapan tersangka terhadap oknum hakim ini mencederai kebahagiaan para hakim di Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan, sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.
“Peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim,” ucap Yanto.
Pewarta: TIM
0 Komentar