BidikNews.net,Mataram - Setelah melakukan serangkaian penyeledikan hingga penyidikan pada kasus dugaan korupsi pengadaan 4 unit kapal pada kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, akhirnya Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka beserta barang bukti diterima dari penyidik Polda NTB setelah ditemukan adanya unsur kerugian yang diderita Negara sekitar Rp777.398.087.
Lima tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi pengadaan 4 unit kapal tersebut antara lain, Abbr dan Amh yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dishub Kabupaten Bima, SA sebagai penyedia barang, SA sebagai konsultan perencana, serta Md selaku pelaksana proyek.
Kini 5 orang tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Lapas Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari ke depan mulai 10 Oktober 2024. Sedangkan tersangka SA, telah lebih dahulu ditahan dalam kasus lain.
Skandal Korupsi yang melibatkan 5 orang tersangka ini berwal dari proyek pengadaan empat unit kapal yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang menimbulkan kerugian negara.
Lima orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, kepada wartawan mengatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2021 senilai Rp3,9 miliar tersebut ini menjadi atensi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Pengusutan pengadaan kapal kayu sebanyak empat unit oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB tersebut muncul dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022.
Kepolisian menangani kasus dugaan korupsi pengadaan ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.
Dalam penanganan kasus skandal korupsi pengadaan 4 unit kapal ini pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah mengambil keterangan dan mengumpulkan data lapangan. Keterangan dari sejumlah pejabat dinas, pelaksana proyek, dan para pihak yang turut mengetahui proses pekerjaan proyek ini masuk dalam kelengkapan berkas.
Untuk diketahui, proyek pengadaan empat unit kapal kayu itu di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima ini dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.
Pewarta : TIM
0 Komentar