Wilayah Lantung Sumbawa Porakporanda, Aktifis “Lingkar Hijau” Sumbawa Minta Tambang Illegal Dihentikan

Ketua Umum Lembaga "Lingkar Hijau" Sumbawa, Muhammad Taufan ketika Hearing dengan DPRD Sumbawa dan Pemerintah

BidikNews.net,Sumbawa
- Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan tanpa izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar, seperti yang terjadi di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. 

Tambang Illegal di wilayah Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa  itu telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti Banjir dan tanah longsor, jalan rusak serta kematian hewan ternak dan pertanian yang tidak tumbuh. 

Hal tersebut diungkapkan Aktifis “Lingkar Hijau” Kecamatan lantung Muhammad Taufan kepada media ini di Mataram.

Sejumlah bukti nampak jelas didepan mata, kegiatan tambang illegal yang dilakukan oleh WNA di kecamatan lantung telah merusak ekosistim dan mengancam keselamatan kehidupan masyarakat yang ada di bagian hilir akibat banjr dan erosi.” Ungka Muhammad Taufan.

Karena itu, Muhammad taufan dan masyarakat Lantung berharap agar pemerintah agar tidak melakukan pembiaran praktek tambang illegal diwilayah Lantung yang dilakukan semenjak tahun 2019 itu.

Muhammad Taufan juga sangat mengapresiasi langkah DPRD Sumbawa yang telah mengambil beberapa tindakan, seperti Meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan aktivitas pertambangan illegal karena berakibat fatal terjadinya kerusakan lingkungan yang pada gilirannya masyarakat jadi korban.

Kondisi gunung dengan hutan yang sebelumnya lestari, kini berubah ladang tambang ilegal yang selalu mengancam keselamatan warga masyarakat.

Ia bersama ribuan warga masyarakat lantung juga mendukung langkah DPRD Kabuparten Sumbawa untuk mendesak pemerintah kabupaten Sumbawa maupun pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar membentuk tim investigasi terhadap aktivitas pertambangan illegal di kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa. 

Hal itu sangat diperlukan guna adanya kepastian hukum sehingga penegakkan hukum tidak dinilai lemah dan tidak adanya pengawasan dari pemerintah,” kata Muhammad Taufan. 

Sementara itu Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin menilai, pembentukan tim investigasi merupakan hal sangat penting untuk memastikan keberadaan tambang, khususnya di Kecamatan Lantung, baik dari segi perizinan maupun dokumen lainnya,” tegasnya ketika hearing sejumlah kepala desa, pada Rabu, 4 Desember 2024 lalu.

DPRD kabuparten Sumbawa juga kata Nanang meminta aparat penegak hukum (APH) agar menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Lantung. Termasuk pihak WNA yang diketahui sebagai pengelola agar segera menghentikan aktifitasnya. 

Selain itu , kata nanang bahwa DPRD Kabupaten Sumbawa mendesak pemerintah untuk segera melakukan percepatan untuk penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah setempat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Nanang Nasiruddin.

Bahas Tambang Ileggal di lantung, DPRD Sumbawa Hearing dengan Pemerintah dan Aktifias dan warga

Dalam hearing tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya H.M. Berlian Rayes dan, Zulfikar Demitry. bersama pimpinan Komisi II dan III serta anggota DPRD Sumbawa lainnya.

Sedangkan pihak Pemerinrah daerah dihadiri Staf Ahli Bupati Sumbawa I Ketut Sumadi Arta, Kadis LH Ir. Syafruddin Nur, Kadis Kesehatan Junaidi. 

Hadir Pula pihak Polres Sumbawa, Danramil Ropang Lantung, Para camat dari Kecamatan Lantung, Lopok, Moyo Hulu dan Lape serta  Kades di empat Kecamatan tersebut. 

Sikap tegas DPRD Sumbawa itu patut dihormati karena sejak tahun 2019 tambang Illegal di wilayah lantung itu telah menyebabkan penderitaan warga yang berkepanjangan. 

Karena itu Warga berharap agar DPRD dan Pemda Sumbawa menghentikan aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung tersebut.

Aktifitas tambang ilegal di kecamatan lantung Sumbawa yang telah memporakporandakan gunung-gunung dal alam di wilayah itu.


Tangis pilu serta jeritan warga masyarakat disekitar wilayah itu tak dihiraukan oleh pengelola Tambang Illegal (WNA) dan bahkan Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan pemerintah Pusat membiarkan tambang Illegal memporakporandakan gunung-gunung diwilayah Lantung, bahkan pertanian masyarakat pun tidak tumbuh, hewan ternak mati, jalan-jalan rusak parah serta banyak tanah longsor di musim hujan. 

Keberadaan tambang ilegal yang dikelola oleh WNA tersebut kata Muhammad Taufan telah membawa bencana bagi warga masyarakat setempat. Banyak tanaman pertanian tidak tumbuh dengan baik dan tak sedikit hewan-hewan ternak yang mati.

Selain mati karena hanyut dibawa banjir hewan hewan itu mati karena mengkonsumsi air yang terkontaminasi limbah beracun dari hasil kegiatan tambang illegal itu. Ditambah lagi dengan luluh lantaknya gunung-gunung diwilayah tambang illegal itu karena diledakkan dengan menggunakan dinamit.

Berangkat dari itu, Muhammad Taufan berharap agar DPRD dan pemerintah segera menghentikan aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung tersebut. 

Banjir dan tanah longsor yang berasal dari lokasi tambang ilegal mengancam keselamatan warga masyarakat

Ketua Umum “Lingkar Hijau” Sumbawa itu mendukung langkah DPRD sebagai representativ keinginan warga masyarakat agar tambang illegal itu segera dihentikan sebelum lingkungan alam diwilayah itu porak poaranda akibat perbuatan manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab.”

“Sebelum wilayah lantung Poraporanda,Kami minta agar Tambang Illegal itu dihentuikan,”tegas Muhammad Taufan.

Aktifis “Lingkar Hijau” Sumbawa ini juga minta agar pemerintah tidak perlu menerbitkan izin baik IPR maupun WPR mengingat lokasi penambangan ilegal tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk dan jalan raya yg merupakan satu satunya akses masyarakat di wilayah selatan Sumbawa.” Kata Muhammad Taufan. 

Mauhammad Taufan juga menegaskan bahwa Lembaga “Lingkar Hijau” Sumbawa juga akan melaporkan pemda, Pemprov maupun Polres Sumbawa serta Polda NTB atas terjadinya pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal yang telah berlangsung selama lima tahun itu. 

Pewarta: TIM



0 Komentar