BidikNews.net,Mataram - Amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 2029 tentang pelayanan publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 menyebutkan bahwa penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public sebagai upaya membangun sistim penyelanggaraan pelayanan public yang adil, transparan dan ankutabel.
Berkaitan dengan hal itu, Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi NTB menyelenggarakan Rapat Forum Konsultasi Publik dengan menghadirkan para pihak meliputi, Penyelenggara Layanan, Unit yang menyelenggarakan layanan public, Stakeholder lainnya, seperti LSM, Organisasi masyarakat sipil yan Ahli/Pakar, Individu dan Media Massa/Pers sebagai bentuk keterbukaan publik.
Kegiatan Rapat Forum Konsultasi Publik ini dilaksanakan pada Rabu, 04 Desember yang bertempat di Fave Hotel jalan Langko Kota Mataram.
Rapat Forum Konsultasi Publik ini dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi NTB, Wahyu Hidayat, S.STP, MAP yang diwakili Pejabat Analis Kebijakan, DPMPTSP NTB, Nurwahidah,SE. dan didampingi Kepala Ombusman NTB, dan pejabat DPMPTSP lainnya I.G.B Ngurah Weda Gama,SH sebagai pemandu kegiatan.
Selama kegiatan berlangsung, ada banyak permasalahan yang disampaikan oleh peserta Rapat yang kemudian diakomodir dan kemudian disimpulkan bersama sebagai catatan untuk perbaikan standar pelayanan publik ke depannya.
Permasalahan yang kerap muncul adalah alur pelayanan perijinan berusaha yang belum transparan dari dinas tehnis terkait serta kurangnya koordinasi dinas tehnis dengan Dinas DPMPTSP.
Selain itu, terungkap juga terkait soal biaya yang dikelyarkan untuk pemenuhan dokumen persyaratan yang tidak memiliki standar khusus.
Dengan sejumlah permasalahan yang teeungkap di Rapat Forum Konsultasi Publik tersebut maka peserta Rapat berkesimpulan agar diperlukan perubahan peratuean gubernur tentanf standar pelayanan publik yang terkait dg alur dan mekani sme pelayanan perijinan.
Dari hasil Rapat Forum Konsultasi Publik mengisyaratkan bahwa Partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik sangat penting karena dapat membantu pemerintah untuk memahami kebutuhan dan harapan warga. Dengan demikian, layanan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran dan efisien.
Selain itu, masyarakat juga berhak untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Hak ini menjadi bekal bagi masyarakat untuk mengawal dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan publik.
Mengapa peran masyarakat sangat penting? Karena masyarakat sebagai pelaku utama kegiatan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan di masing-masing wilayah.
Dalam kaitan ini, maka peran masyarakat juga sangat diperlukan untuk mewujudkan kemajuan, kesejahteraan masyarakat.
Diakhir kegiatan, Nurwahidah,SE yang mewakili Kepala Dinas DPMPTSP prov.NTB menyampaikan terimakasih kepada peserta sehingga rapat konsultasi publik ini dapat berlangsung lancar.
Pewarta: Salahuddin
0 Komentar