Bima dan Dompu "Darurat Narkoba", Tokoh Masyarakat Mbojo Angkat Bicara

Drs. HM. Saleh Umar, M.Si

BidikNews.net,Jakarta
- Bahaya Narkoba yang kini mengancam keselamatan anak bangsa yang ada di wilayah Bima dan Dompu (Mbojo) kini makin menghawatirkan, sehingga perlu bersatu bersama seluruh komponen masyarakat dengan lembaga2 terkait untuk memeranginya.

Demikian  disampaikan Drs. HM. Saleh Umar, M.Si kepada media ini ketika dirinya mengikuti perkembangan situasi peredaran Narkoba di wilayah Bima dan Dompu akhir-akhir ini yang tengah diungkap sejumlah elemen masyarakat yang diduga melibatkan sejumlah oknum seperti yang beredar di media sosial dan media massa.

Sejalan dengan UU No.35 th 2009 tentang Narkotika yang menegaskan bahwa peredaran dan penggunaan narkoba di kalangan anak bangsa dicegah, diberantas baik kepada para pengedar maupun kepada para pengguna. Dan yang lebih penting adalah merehabilitasi para pengguna agar pulih kembali untuk bisa menjalani kehidupan normal.” Kata Drs. HM. Saleh Umar, M.Si

Selanjutnya kata mantan pejabat BPK RI ini, berdasarkan UU No.23 th 2013 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan luas kepada Pemda untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat daerahnya dari berbagai hambatan dan pengaruh lingkungan strategis yang bisa menurunkan kualitas hidup anak bangsa di wilayahnya seperti penggunaan narkoba berlebihan yang bisa merusak sistem saraf pusat yang berakibat ketergantungan pribadi dan masyarakat pengguna lain pada umumnya. 

Dalam keterangannya kepada media ini, Drs. HM. Saleh Umar, M.Si menyebut bahwa Masalah Narkoba yang melanda masyarakat khususnya kaum muda sesungguhnya sudah lama terjadi bahkan penggunaan narkoba sudah dianggap sebagai kebutuhan hidupnya. 

Dikatakannya, Bagi kaum muda penggunaan narkoba baik sendiri maupun besama2 merupakan trend baru kehidupan yang dianggap modern.” Ujar Drs. HM. Saleh Umar, M.Si.

Dengan banyaknya kejadian penggunaan narkoba yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir ini yang terus meningkat dari tahun ketahun memberikan gambaran semakin meningkatnya para pengedar narkoba baik yang berasal dari dari kalangan masyarakat maupun oknum ASN dan oknum Aparat seperti yang terjadi di daerah Bima dan Dompu.” Ujarnya lagi.

Kondisi penggunaan dan pengedaran narkoba di kalangan masyarakat yang sudah berlangsung lama hingga kini sudah berada pada titik yang sangat menghawatirkan, karena diduga melibatkan sejumlah oknum yang harusnya menjadi teladan dan pengayom masyarakat. 

Dilihat dari segi geopolitik terjadinya bencana narkoba yang ada di wilayah administrasi Pemda Kota dan Kab Bima serta Kab Dompu yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kepala Daerah di masing-masing wilayah tersebut untuk mencegah dan memberantasnya. 

Sebagai suatu sistem, Kepala Daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat daerah khususnya masalah narkoba harus bekerja sama dengan aparat kepolisian dan BNN, Kementerian Kesehatan dan tokoh2 masyarakat daerah setempat yang semuanya masing-masing berperan secara prefentif dan secara represif serta rehabilitasi.” jelas Ketua Umum pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) NTB ini.

Secara prefentif sejumlah lembaga formal dan informal itu memiliki tugas dan fungsi serupa saling melengkapi dalam upaya untuk;  

1) Meningkatkan kesadaran masyarakat atas penyalahgunaan Narkoba dan melakukan deteksi dini melalui satuan organisasi vertikal sampai kelurahan, Rt dan Rw. 

2) Melaporkan secara cepat setiap ada gejala pergerakan penyalahgunaan narkoba dari kelompok tertentu yang berada disekitarnya. 

3) Mengintai setiap pergerakan oknum masyarakat tertentu atas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

4) Mengamankan situasi sekitarnya atas gerak dan perilaku yang mencurikan dan nyata2 terbukti peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh pihak2 tertentu harus segera ditindak. 

5) Melakukan rehabilitasi atas pengguna narkoba pasif dan aktif. 

6) Selain itu keterlibatan pemerintah daerah bersama2 lembaga BNN dan Kepolisian setempat adalah untuk mengamankan dan menegakan hukum yang terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. 

7) Bagi masyarakat daerah melaporkan segera kepada aparat yang berwewenang dan bagi media pers berfungsi menyebarluaskan setiap adanya indikasi dan kejadian yang terkait dengan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika oleh pihk2 yang tidak bertangungjawab. 

8) Kondisi objektif masyarakat dan bangsa terkini menunjukkan bahwa peredaran dan penggunaan narkoba sudah semakin meluas telah memasuki anak2 sekolah dari SD sampai Perguruan Tinggi dan begitu masifnya penggunaan narkoba tersebut telah merusak sendi2 kehidupan masyarakat daerah dan bangsa baik mental maupun fisik serta juga telah melanda diberbagai sektor sosial budaya, idelogi, politik, ekonomi bahkan di berbagai kebijakan pimpinan daerah yang diputuskan dan karenanya narkoba sama dan/atau lebih berbahaya dari Korupsi yang sedang melanda bangsa dan negara di semua sektor. 

9) Dari dimensi geopolitik dan geostrategi bahwa peredaran dan penggunaan narkoba di kalangan anak bangsa sebagai penjajahan gaya baru dari berbagai negara tertentu dengan terlebih dahulu merusak mental anak bangsa guna melemahkan ketahanan nasional dalam negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 45. 

Dari uraian tersebut di atas kata Drs. HM. Saleh Umar, M.Si  dapat ditarik kesimpulkan sbb ; 

1) Kebijakan Pemda yang terfokus disertai sanksi yang tegas akan mengurangi dan membatasi gerak para pengedar dan pengguna narkoba. 

2) Pencegahan dan pemberantasan narkoba memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan lembaga BNN dan Aparat Kepolisian. 

3) Pendidikan kesadaran dan pengawasan lingkungan sangat penting untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba. 

4) Rehabilitasi dan pengobatan serta penyediaan fasilitas kesehatan harus tersedia untuk pengguna narkoba yang terus bertambah dari tahun-ketahun. 

5) Kebijakan pencegahan dan pemberantasan narkoba harus terus dikembangkan dan dievaluasi secara preodik untuk menentukan progress. 

6) Peraturan dan ketentuan Perundang2an yang menjadi landasan untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba sudah berumur 19 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan terakhir. 

Sehubungan dengan itu disarankan sbb : 

1) Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu menerbitkan Perda untuk mengatur secara tegas pencegahan dan pemberantasan narkoba. 

2) Pemerintah Daerah harus meningkatkan anggaran untuk program pencegahan dan rehabilitasi pecandu narkoba yang terus bertambah dari tahun ketahun. 

3) Masyarakat Daerah harus meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam pencegahan narkoba. 

4) Lembaga pendidikan harus mengintegrasikan pendidikan anti-narkoba ke dalam kurikulum. 

5) Perlu ada kerjasama terpadu dengan Badan2 lain baik nasional maupun internasional untuk menghentikan peredaran narkoba. 

6) Pengguna narkoba harus mendapatkan akses ke pengobatan dan rehabilitasi yang efektif. 

7) Pemerintahan daerah perlu mengambil kebijakan tegas dengan menerbitkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayahnya. 

8) Perlu ditinjau kembali UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika disesuaikan dengan perkembangan teknologi dalam sistem pengedaran dan penggunaan narkoba. 

9) Mengembangkan program pencegahan dan rehabilitasi yang terintegrasi. 10) Meningkatkan pengawasan perbatasan untuk mencegah penyelundupan narkoba. 

11) Mengembangkan kerjasama dengan Badan lain baik nasional dan internasional dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. 

Hal tersebut juga dipertegas dengan ,1) UU No.23 th 2014 tentang Pemda. 2) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika. 3) Badan Narkotika Nasional RI. 4) Kementerian Kesehatan RI. 5) Badan Kesehatan Dunia. 6) Lembaga Ketahanan Nasional RI.” Tutup Drs. HM. Saleh Umar, M.Si

Pewarta: TIM

0 Komentar