Curi Barang Milik SDN 2 Sembung Narmada 6 Pelaku Diringkus Polisi

Enam Pelaku Pencurian 

BidikNews.net,Lombok Barat
- Enam pria diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada pada Jumat (10/01/2025) sekitar pukul 21.00 WITA. Dari enam Pria itu lima diantaranya masih dibawah umur.

Enam pria tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian di SDN 2 Sembung, Dusun Sembung Barat, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, yang menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Narmada, AKP Ahmad Majemuk, S.Pd., mengungkapkan bahwa keenam pelaku diamankan di rumah masing-masing setelah penyelidikan atas laporan pihak sekolah. 

Aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada 6 Januari 2025 pukul 20.00 WITA hingga 7 Januari 2025 pukul 04.00 WITA dan baru diketahui pagi harinya saat seorang guru memasuki ruang guru dan mendapati sejumlah barang telah hilang. Barang-barang yang dicuri meliputi:

- 11 tablet merek Acio

- ⁠5 tablet merek Advan

- ⁠1 unit laptop milik guru

- ⁠1 kipas angin kecil

- ⁠1,7 meter kain batik (bahan baju)

- ⁠1 speaker aktif

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp36.200.000.

Barang milik SDN 2 Sembung Narmada yang dicuri

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap SB (29) sebagai pelaku utama, sementara lima lainnya, yaitu AP, FR, MR, RR, dan MI, masih berstatus anak di bawah umur.

“Kelima anak di bawah umur tersebut sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, sedangkan pelaku dewasa tetap kami proses di Polsek Narmada,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, SB diduga sebagai otak pencurian dan masuk ke dalam ruang guru dengan merusak kawat ventilasi kamar mandi, kemudian menyuruh AP (salah satu pelaku di bawah umur) untuk masuk dan mengambil barang-barang curian.

Kini, keenam pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman yang harus mereka pertanggungjawabkan di mata hukum.

Pewarta: TIM


0 Komentar