I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung ketika dipersidangan
BidikNews.net,Mataram - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Usai sidang pembacaan dakwaan, sidang pada kamis berikutnya dilanjutka dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Dalam sidang yang berlangsung di pengadilan negeri Mataram itu, Agus Buntung didampingi 19 pengacara, tetapi hanya 7 orang yang hadir.
Pada sidang perdana, Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Agus Buntung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB sejak Kamis (9/1/20245) lalu.
Pewarta: TIM
0 Komentar