Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 Oleh Anggota DPRD NTB, Akhdiansyah,S.HI Disambut Antusias Masyarakat


BidikNews.net,NTB
- Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika tengan berlangsung. Kali ini Sosialisasi Dimaksud dilaksanakan oleh anggota DPRD NTB Akhdiansyah, S.HI di dapil 6 dan Dapil 8 pulau sumbawa

Sosialisasi perda tentang komunikasi dan informasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan informasi terkait peraturan daerah yang berkaitan dengan komunikasi dan informasi. 

(Perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah Gubernur dan Bupati/Walikota.

Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas  pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur atau Bupati/Walikota.

Akhdiansyah,S.HI

Sosialisasi perda tentang komunikasi dan informasi yang dilaksanakan anggota DPRD NTB Akhdiansyah,S.HI bertujuan Sosialisasi Perda oleh anggota Dewan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mengoptimalkan pelayanan publik, dan mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum.

Selain itu sosialisasi perda tentang komunikasi dan informasi ini untuk Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, Menjamin keterbukaan pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, Memfasilitasi sarana prasarana dan kapasitas SDM, Memfasilitasi networking, Memfasilitasi pendampingan dan literasi digital.

Dalam kegiatan sosialisasinya Akhdiansyah atau akrab disapa Guru Toi disetiap tempat disambut hangat masyarakat sebagai bagian dari komitmen untuk tetap memperjuangkan aspirasi rakyat

Kegiatas sosialisasi ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Alkhdiansyah.


Disamping itu Kegiatan lain yang dilaksanakan adalah Kaderisasi anggota dan pengurus IPPNU serta bertatap muka dengan keluarga besar NU dan generasi muda termasuk keluarga besar PMII yang akan dilaksanakan di Bima pada Jum`at, 17 januari 2025.

Sosialisasi perda tentang komunikasi dan informasi ini kata Akhdiansyah diharapkan agar masyarakat memahami ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khalayak. Terutama yang berhubungan dengan hak dan kewajiban khususnya dibidang Komunikasi dan informasi. 

"Saya harap mereka bisa mengakses sendiri melalu perda yang mereka sudah ketahui. Kegiatan seperti ini sangat di butuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak dan kewajibannya,”tutur anggota RD Dapil 6 partai PKB itu.

Kegiatan seperti ini dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga provinsi NTB," tutup pria yang akrab disapa Guru Toi itu.

Pewarta: Dae Ompu


0 Komentar