BidikNews.net,Dompu, NTB - Mafia Tanah merujuk pada sekelompok orang yang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum secara terencana, rapi, dan sistematis.
Tindakan ini seringkali memicu konflik atau sengketa yang dapat menimbulkan korban nyawa manusia. Disebabkan lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi merupakan beberapa penyebab terjadinya mafia tanah.
Selain itu, sikap mengabai masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki juga dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai tanah secara tidak sah.
Dimana modus operandi yang digunakan oleh pelaku mafia tanah antara lain pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.
Hilangnya warkah tanah merupakan modus yang dilakukan oleh oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah di Kementerian ATR/BPN.
Dengan ancaman hukumannya,
Dalam Pasal 263 KUHP ; setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan atau ruang yang berada di dalamnya dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupun menggunakan kekuasaannya atau keadaan yang memudahkan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dan Pasal 266 KUHP : setiap orang yang membuat atau menyuruh untuk dibuat suatu akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang menurut hukum dilarang atau suatu perbuatan yang tidak benar, dengan maksud agar akta itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Serta Pasal 167 KUHP : tentang Pemalsuan dokumen, seperti surat hak-hak tanah yang dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Selain itu, mafia tanah juga dapat dikenai hukuman berat lainnya, seperti: Penjara Maksimal 20 Tahun dan Penyerobot tanah yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Seperti halnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu, diduga terjadi praktek mafia tanah, salah satunya jual beli sertifikat,
Maka, Lembaga Institute Insan Ulil Albab Kabupaten Dompu tenga merampungkan data untuk mengungkap dugaan mafia tanah di BPN Kabupaten Dompu.
Ketua Lembaga Institute Insan Ulil Albab Kabupaten Dompu Ajunnarfid, SE, yang biasa disapa Ajun mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi persoalan di BPN ini, salah satu samplenya terutama terkait dugaan jual beli sertifikat di Desa Suka Damai Kecematan Manggelewa Kabupaten Dompu
Dimana tanah dengan luas sekitar 497 hektar
tersebut merupakan tanah transmigrasi
dan pada saat itu jumlah masyarakat yang mengajukan sertifikat.
"Karena mereka transmigrasi dan kasus ini sudah lama, puluhan tahun, sekitar tahun 1984, namun sampai hari ini pihak BPB belum juga diselesaikan," ungkap Arjun di taman kota, Selasa, 04/02/25
Namun yang menjadi persoalan banyak masyarakat telah menjual tanah tersebut, tetapi tidak punya titik koordinatnya, melainkan menjual sertifikat saja," Ini yang dimaksud jual beli sertifikat itu," ujarnya.
Selain itu juga, kata Arjun terkait dengan tanah yang masih dalam sengketa, namun mirisnya oleh pihak BPN ini berani melakukan pengukuran dan mengeluarkan sertifikat,
"Dengan tanah seluas 2.7 Hektar yang berlokasi di Desa Wawonduru Kecematan Woja dan Itu proses sengketanya di PTUN Mataram, atas nama Nurhayati," jelasnya.
Bukan itu saja, ada beberapa sertifikat yang diajukan oleh masyarakat, terkesan dipersulit pihak BPN sehingga proses penerbitan sertifikat itu lamban.
Sementara penerbitan sertifikat yang diduga kuat tidak memenuhi syarat-syarat dalam aspek Penerbitan Sertifikat itu cepat dilakukan oleh pihak BPN,
Termasuk Gudang LA yang merupakan gudang hasil pertanian ini diduga telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau mendirikan bangunan di kawasan Hutan Soromandi RTK. 55 Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Maka, Direktur LA, "TJ" (pemilik gudang) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(14 Maret 2024) lalu, oleh Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra),
"Karena telah berani menerbitkan sertifikat didalam kawasan hutan, ini baru sample untuk mengkritik BPN," bebernya
Untuk itu, Kami meminta dengan tegas kepada Menteri Pertahanan dan Ketua Komisi DPR RI untuk segera menindaklanjuti dugaan mafia tanah khususnya di BPN Kabupaten Dompu.
"Mafia tanah ini sudah menjadi budaya di Dompu, jadi wajib di tuntaskan dan kami lagi merampungkan data dan secepatnya kita akan membawa persoalan ini re aparat penegak hukum, termasuk dugaan pungli oleh oknum BPN," ancam Arjun serius.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala BPN Dompu belum dapat dimintai keterangannya.
Pewarta : IwanWestom
0 Komentar