Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo
BidikNews.net,Jakarta - Imbas bikin ricuh di ruang sidang PN Jakarta Utara, Berita Acara Sumpah Advokat milik pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo, dibekukan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut di pertegas Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) kepada wartawan di media center MA, Jakarta pada (13/2/25).
Dalam keterangannya kepada wartawan Yanto mengatakan, dibekkukannya sumpah Advokat kepada kedua pengacara itu sesuai ketentuan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah tindakan dan perbuatan dari kedua (orang) itu.
“Jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," kata Yanto.
Pembekuan itu dilakukan oleh pengadilan tinggi tempat keduanya mengambil berita acara sumpah advokat. Berita Acara milik Razman dibekukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon nomor 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025. Razman disumpah advokat pada 2 November 2015.
Sementara pembekuan terhadap Firdaus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten berdasarkan ketetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025. Firdaus disumpah advokat pada 15 September 2016.
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto.
"Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan MA," sambungnya.
Pewarta: TIM
0 Komentar