Penulis, Alfan Hadi, SH dan suasana di rumah duka alm. RIZKIL WATHONI
Band SUKATANI menyampaikan pesan ke masyarakat sebagai bentuk protes rakyat atas sikap APH yg dikit2 minta uang ( bayar bayar bayar ) dan hari ini merenggut korban atas ketidakbecusan oknum APH dlm menganalisa permasalahan Hukum, sikap BIJAK dlm merespon setiap laporan harus lebih cermat dan penuh kehati hatian sehingga tidak menimbulkan konsekuesi hukum yg brutal.
Akibat dr salah prosudur dlm penanganan yg di lakukannya menimbulkan amarah warga yg anarkis, dan semua ini akibat meminta Bayar Bayar Bayar dg intimidasi akan di lanjutkan ke proses hukum dg ancaman penjara 5 thn, dari intimidasi yg di lakukan oleh oknum APH ini membuat terlapor menjadi Depresi shg mengambil langkah nekat BUNUH DIRI.
Adapun kronologis dari kejadian PEMBAKARAN POLSEK KAYANGAN - KLU seperti Informasi dari salah seorang warga Kayangan yang enggan disebutkan namanya, kejadian bermula akibat terjadi kesalahpahaman seorang warga dituduh mencuri ponsel di gerai Alfamart di wilayah Kayangan, Kecamatan Kayangan Lombok Utara.
Saat itu kata sumber ini, korban berbelanja di gerai Alfamart kemudian nitip cas HP di sana. Tidak berselang lama korban balik untuk berbelanja sembari mau mengambil HP nya. Hanya saja korban salah ambil HP.
“HP yang diambil milik pegawai Alfamart. Korban sadar begitu sampai rumah. Namun saat hendak balik untuk mengembalikan HP tersebut pemilik HP sudah melaporkan korban ke polisi. Selanjutnya dilakukan mediasi di Polsek. Begitu dimediasi akhirnya sepakat damai. Selesai persoalan kemudian,” ucapnya.
Hanya saja setelah persoalan antara pemilik HP dan korban selesai seorang oknum polisi jelasnya diduga memintai korban uang. Kalau tidak maka persoalan tersebut tetap berlanjut dan terancam penjara 5 tahun.
“Karena merasa diteror si korban ini depresi dan memutuskan untuk gantung diri,” ujarnya.
Warga yang mengetahui persoalan ini kemudian emosi dan menyerbu Polsek Kayangan. Kasi Humas Polres Lombok Utara yang dikomfirmasi belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.
Sebagai warga KLU kami mohon kpd pihak APH utk lebih berhati hati dlm menindaklanjuti setiap persoalan persoalan hukum dengan tetap mengacu pada simbul KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA bernama RASTRA SEWOKATTAMA yg berarti "Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa."
Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954.
Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat. Harus jauh dari tindak dan sikap sebagai "penguasa".
Ternyata prinsip ini sejalan dengan paham kepolisian di semua Negara yang disebut new modern police philosophy, "Vigilant Quiescant" (kami berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tentram).
Prinsip itu diwujudkan dalam bentuk logo dengan rincian makna sebagai berikut:
Perisai bermakna pelindung rakyat dan negara.
Pancaran obor bermakna penegasan tugas Polri, disamping memberi sesuluh atau penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar akan perlunya kondisi kamtibmas yang mantap.
Tangkai padi dan kapas menggambarkan cita-cita bangsa menuju kehidupan adil dan makmur, sedangkan 29 daun kapas dengan 9 putik dan 45 butir padi merupakan suatu pernyataan tanggal pelantikan Kapolri pertama 29 September 1945 yang dijabat oleh Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
3 Bintang di atas logo bermakna Tri Brata adalah pedoman hidup Polri. Sedangkan warna hitam dan kuning adalah warna legendaris Polri.
Warna hitam adalah lambang keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar Polri selalu tidak goyah dalam situasi dan kondisi apapun; tenang, memiliki stabilitas nasional yang tinggi dan prima agar dapat selalu berpikir jernih, bersih, dan tepat dalam mengambil keputusan.
Dalam kesempatan ini pula saya ucapkan Inna lillahi wainna ilaihi rojiun kepada adinda RIZKIL WATHONI, Selamat jalan Adinda keputusanmu utk mengambil jalan pintas tentu dengan pertimbangan yang matang yang hanya Allah dan dirimu saja yang mengetahui alasannya, semoga rasa malu yang kau bawa sebagai insan dan pribadi yang baik akan menjadi pertimbangan sang Pencipta atas keputusan yang engkau ambil….Salam Mempolong Merenten...!!!
Penulis : adalah Praktisi Hukum pada Kantor PBH PERADI asal Lombok Utara
0 Komentar