Kisah Pilu Putri AKP Lusiyanto, Saat Ayah Terkapar, Aipda Petrus Memohon, Tapi Matanya Ditembak Kopka Basar

Salsabila, putri mendiang AKP (Anumerta) Lusiyanto bersama Kuasa Hukum Hotman Paris

BidikNews.net
- Salsabila, putri mendiang AKP (Anumerta) Lusiyanto mengungkap sejumlah dugaan mengenai detik-detik tewasnya sang ayah. Satu di antaranya adalah yang jadi sorotan adalah ketika Salsabila menyatakan, saat ayahnya, AKP (anumerta) Lusiyanto terkapar, mata Aipda Petrus yang memohon agar Kopka Basarsyah berhenti malah ditembak.

Sementara itu, kata dia, AKP Lusiyanto ditembak oleh Kopka Basarsyah di bagian dada. Hal ini diketahui Salsabila setelah memperoleh hasil autopsi dari jenazah sang ayah. "Bapak ditembak di bagian dada kanan. Proyektilnya itu ditemukan di rongga dada bagian kiri."

Curhat Anak Kapolsek: Putri Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, Salsabila, mengurai curhatan pilu tentang sosok ayahnya yang di arena sabung ayam. TRIBUN-MEDAN.com merilis, Salsabila kini mencari keadilan untuk sang ayah (Kolase TikTok @.sabils) 

"Lalu, anggota bapak itu yang saya dengar, Pak Petrus itu, setelah melihat bapak saya ditembak terjatuh, itu dia (Petrus) memohon 'sudah, sudah'. Dan Pak Petrus ditembak di matanya," kata Salsabila dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).

Berdasarkan hasil autopsi diketahui, pada jenazah Aipda (Anumerta) Petrus terdapat bekas lubang luka peluru dengan arah tembak dari depan.

Peluru mengenai persis mata sebelah kiri dan saat autopsi proyektil tersebut ada di tempurung kepala.

Tiga anggota Polisi yang tewas ditembak oknum Tentara di lampung

Pada kesempatan yang sama, Salsabila juga menceritakan perasaannya yang terpukul atas meninggalnya AKP Lusiyanto. Dia menangis histeris ketika mengetahui bahwa pertemuan terakhirnya justru dalam kondisi sang ayah telah meregang nyawa setelah ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung.

Pasalnya, Salsabila mengaku sudah setahun tidak bertemu sang ayah lantaran berdinas di Negara Batin. "Satu tahun saya tidak ketemu bapak saya karena beliau dinas di Negara Batin yang memang daerahnya lumayan terpencil."

"Satu tahun saya nggak bertemu bapak saya, pas saya pulang sudah kaku di ruang autopsy,” kata Salsabila sembari menangis. 

Salsabila pun menceritakan momen sebelum AKP Lusiyanto meregang nyawa di mana sang ayah diperintah Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang untuk membubarkan judi sabung ayam.

Dia mengatakan saat penggerebekan dilakukan, AKP Lusiyanto mengendarai mobil pribadinya yang ditumpangi bersama dengan anak buahnya dari Polsek Negara Batin menuju lokasi digelarnya judi sabung ayam.


Salsabila mengungkapkan, ketika ayahnya keluar dari mobil, langsung ditembak oleh terduga pelaku yaitu dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

"Bapak saya di paling depan. Dan ketika bapak saya keluar, bapak saya langsung ditembak. Saya dengarnya seperti itu," kata Salsabila menjawab pertanyaan Hotman Paris terkait kronologi penembakan.

Salsabila pun menuntut keadilan atas gugurnya AKP Lusiyanto lantaran di saat yang bersamaan beredar isu bahwa ayahnya turut menerima uang setoran judi sabung ayam. Dia menegaskan isu tersebut adalah fitnah bagi sang ayah. 

"Saya mau keadilan yang seadil-adilnya untuk ayah saya. Ayah saya sudah meninggal, masih difitnah soal setoran. Apapun itu, saya tidak peduli hal itu pak. Saya cuma ingin keadilan bagi ayah saya," ujar Salsabila.

Kopka Basarsyah Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Sementara, Kopka Basarsyah sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap tiga polisi dari Polsek Negeri Batin tersebut. tulisTRIBUN-MEDAN.com

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana  dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa siang.

Kopka Basarsyah, pelaku penembak Polisi di Lampung

Selain Kopka Basarsyah, tersangka lainnya yang sudah ditetapkan adalah Peltu Lubis di mana dirinya menjadi tersangka kasus judi sabung ayam.

Eka mengatakan penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Selasa (18/3/2025) atau sehari setelah penembakan.

Sementara, Peltu Lubis menjadi tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025). "Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka itu menyerahkan diri pada tanggal 18 Maret 2025 yaitu Kopka B (Basarsyah)."

"Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan," kata Eka.

Danpuspomad mengatakan penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dilakukan setelah mereka mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi.

Selain itu, sambung Eka, kedua tersangka juga mengakui telah kabur dari lokasi setelah melakukan penembakan dan membuang senjatanya di suatu tempat.

"Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat," jelasnya.

Eka menuturkan senjata milik Kopka Basarsyah berupa senjata laras panjang pun telah ditemukan pada Rabu (19/3/2025).

dau anggota Tentara pelaku penembak polisi di lampung

Setelah itu, Eka menyampaikan pihak dari Denpom melakukan koordinasi ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan terkait penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah yang dilakukan pada Sabtu (22/3/2025).

"Dandenpom berkoordinasi dengan Polda maupun Polres untuk meminta pelaporan secara resmi dalam rangka menentukan tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Eka mengungkapkan kemudian anggota Polsek Negara Batin yaitu Aipda Wara Amdani Brigpol Rio Nael Agusto membuat laporan berbeda yaitu terkait penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam.

Lalu, dia menjelaskan pada Minggu (23/5/2025), Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara dan penahanan sementara terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

Setelah terbitnya surat tersebut, barulah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Sehingga, di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua pelaku kita jadikan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Adapun Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. Sementara, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian.

Pewarta: TIM


0 Komentar